Jelang Pilkada Serentak, Mendagri Minta Kepala Daerah Percepat Pencairan NPHD

- Rabu, 24 Juni 2020 21:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir062020/_6086_Jelang-Pilkada-Serentak--Mendagri-Minta-Kepala-Daerah-Percepat-Pencairan-NPHD.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST

Beritasumut.com-Penyelenggaraan Pilkada Serentak yang sukses dan aman dari Covid-19 ditentukan oleh berbagai faktor, tak terkecuali dengan ketersediaan anggaran yang memadai. Oleh karenanya, dalam berbagai kesempatan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian dalam berbagai kesempatan kerap mendorong kepala daerah penyelenggara Pilkada untuk segera mempercepat pencairan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).Dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada Serentak melalui Video Conference, Rabu (24/06/2020), Mendagri kembali mengumpulkan kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada di 270 daerah untuk memastikan persiapan dan dukungan anggaran pelaksanaan pesta demokrasi itu.“Hari ini saya melaksanakan Vidcon karena saya anggap rekan-rekan kepala daerah sebagai pimpinan daerah yang memiliki sumber daya dan memang memiliki kewajiban sesuai UU untuk menyiapkan anggaran Pilkada daerah masing-masing,” kata Mendagri dilansir dari laman kemendagri.Setelah keputusan politik antara Pemerintah, DPR RI, dan penyelenggara Pemilu memutuskan untuk melanjutkan tahapan Pilkada yang tertunda, dan melaksanakan Pilkada pada 9 Desember 2020, maka seluruh pencairan anggaran harus segera dituntaskan untuk pemenuhan dana dan kelancaran setiap tahapan penyelenggara.“Nah kemudian sumber anggaran selain dari dana yang sudah dicairkan sebelum penundaan, saya memohon kepada rekan-rekan kepala daerah, sisa anggaran yang sudah dihibahkan dalam naskah perjanjian, yang sudah dijanjikan untuk dihibahkan dalam naskah perjanjian ini, dicairkan juga kepada KPUD dan Bawaslu Daerah sehingga mereka memiliki kepastian adanya dukungan anggaran, sehingga mereka bisa menggulirkan kegiatannya,” pintanya.

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pendanaan Kegiatan Pilkada yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pengadaan peralatan protokol kesehatan, termasuk Alat Pelindung Diri (APD) untuk gelaran Pilkada bisa dibiayai dari APBD melalui naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).

“Untuk melindungi penyelengara, petugas pengamanan maupun masyarakat pemilih, maka KPU sudah menyampaikan list daftar barang-barang yang harus diadakan yang harus diberikan kepada para penyelenggara, mulai dari masker, handsanitizer, sarung tangan, sampai petugas yang nanti mendatangi verifikasi pemutakhiran data kepada para pemilih yang khusus yang terkena Covid maupun yang karantina dengan menggunakan APD, thermometer, dan lain-lain,” ujarnya.

Mendagri juga berharap agenda nasional pesta demokrasi di 270 daerah ini dapat didukung oleh semua pihak. “Ini berada pada satu perspektif yang sama bahwa agenda politik pemerintahan yang merupakan kewajiban dari kita semua baik pusat dan daerah ini harus kita sukseskan, dan kewajiban kita untuk sama-sama mendukung para penyelenggara ini agar mereka dapat melaksanakan tugasnya,” tutup Mendagri.(BS09)


Tag:

Berita Terkait

Politik & Pemerintahan

Pemprov Sumut Terus Mendorong Terwujudnya Ekosistem Demokrasi yang Sehat

Politik & Pemerintahan

Lantik Bupati dan Wakil Bupati Madina, Gubernur Sumut Ingatkan Kesejahteraan Rakyat Sebagai Landasan Bekerja

Politik & Pemerintahan

Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Bersama Stakeholder Pada Pilkada Tahun 2024

Politik & Pemerintahan

Sertijab Bupati Asahan, Wagub Sumut Ajak Selaraskan Pembangunan Pemkab dan Pemprov

Politik & Pemerintahan

Ada Calon Kepala Daerah Didiskualifikasi MK, Ini Pembelaan Diri KPU di DPR

Politik & Pemerintahan

MK Putuskan Pilkada Pasaman Diulang, Cawabup Eks Napi Didiskualifikasi