Ojek Online/Konvensional Tidak Dilarang Beroperasi, Ini Penjelasan Kemendagri

- Senin, 01 Juni 2020 13:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir062020/_6850_Ojek-Online-Konvensional-Tidak-Dilarang-Beroperasi--Ini-Penjelasan-Kemendagri.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST

Beritasumut.com-Kapuspen Kemendagri yang juga Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Dr Drs Bahtiar MSi, mengklarifikasi berita yang menyebutkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melarang operasional ojek, baik online atau konvensional saat masa pandemi Covid-19.

Bahtiar menegaskan, dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen) Nomor 440-830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Pemda) memang ada panduan bagi ASN dalam menyongsong New Normal Life.

"Salah satunya adalah soal penggunaan transportasi umum. Dalam Kepmen tersebut, tidak ada larangan terhadap ojek untuk beroperasi. Hanya imbauan untuk hati-hati. Imbauan itu semata untuk mencegah kemungkinan terpapar virus," ujar Kapuspen Kemendagri yang juga Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Dr Drs Bahtiar MSi, dilansir dari Kemendagri.go.id, Senin (01/06/2020).

Dia menyebut, protokol tersebut sifatnya berupa himbauan untuk kehati-hatian bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda dalam menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19. "Dalam mengunakan transportasi umum khususnya ojek baik, ojek online maupun konvensional dengan menggunakan helm bersama, lingkup pengaturan dalam Kepmen tersebut sebenarnya adalah untuk ASN Kemendagri dan Pemda yang selaras dengan Surat Edaran Kemenpan dan RB," sambungnya.

Bahtiar juga menegaskan bahwa Kemendagri tak mengatur operasional Ojek Online/Ojek Konvrnsional yang merupakan wewenang Kementerian Perhubungan. "Kepmendagri berlaku untuk ASN di jajaran Kemendagri dan Pemda. Solusi untuk point terkait Ojek Online/Ojek Konvensional tersebut ya ASN Kemendagri/Pemda membawa helm sendiri kalau mau naik Ojek Online/Ojek Konvensional. Jangan pakai helm yang disediakan oleh pengemudi ojek karena helm untuk penumpang adalah helm yang dipakai untuk penumpang lainnya, sehingga rawan jadi media penularan," terang Bahtiar.

Atas penafsiran maksud yang berbeda tersebut. Kemendagri segera melakukan revisi dan perbaikan, "Untuk menghindari penafsiran yang berbeda akan segera dilakukan revisi dan perbaikan sebagaimana mestinya," tegasnya.

Bahtiar menjelaskan, dalam Kepmen ini penekanannya lebih kepada penggunaan helm bersama. Hal ini untuk kehati-hatian dan kewaspadaan, mengingat penggunaan helm bersama pada ojek baik itu ojek online atau ojek konvensional diperkirakan dapat menjadi sumber penyebaran Covid 19. Makanya, ditekankan agar hati-hati. "Dalam Kepmen ini tidak ada ketentuan untuk melarang operasional ojol dan ojek konvensional," tegasnya.

Bahtiar meyakinkan, tentunya pemerintah, dalam hal ini Kemendagri menyambut baik jika kemudian pihak Ojek Online/Ojek Konvensional mempunyai protokol ketat dalam operasional. Sehingga, celah potensi penularan virus bisa ditutup. "Namun yang pasti, Mendagri tak pernah melarang ojek beroperasi. Dalam Kepmen pun, secara jelas hal itu telah ditegaskan," pungkasnya. (BS09)


Tag:

Berita Terkait

Politik & Pemerintahan

Kadin Sumut Peduli Ojol Salurkan Bantuan 4 Ton Beras di Medan

Politik & Pemerintahan

Disepakati Komisi II DPR, Kemendagri Potong Anggaran Rp 2,1 T

Politik & Pemerintahan

PUSAKA Menolak Wacana Kepolisian di Bawah Kemendagri, Dinilai Akan Mengganggu Independensi Polri

Politik & Pemerintahan

Kemendagri Dukung Pj Bupati Langkat Teruskan Inovasi "Bubur Pedas”

Politik & Pemerintahan

Kasus Covid-19 di Singapura Meningkat, Dua Kasus Aktif Dilaporkan di Sumut

Politik & Pemerintahan

Presiden Jokowi Tunjuk Mendagri Tito Karnavian Jadi Plt Menko Polhukam