BKN: Pemerintah Tidak Batalkan Pelaksanaan SKB CPNS Formasi Tahun 2019

Herman - Minggu, 03 Mei 2020 22:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir052020/_9790_BKN--Pemerintah-Tidak-Batalkan-Pelaksanaan-SKB-CPNS-Formasi-Tahun-2019-.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist

Beritasumut.com-Pemerintah hingga saat ini belum memutuskan bahwa pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019 akan ditiadakan. “Seperti halnya dengan Seleksi Kompetesi Dasar (SKD), SKB akan menjadi rangkaian seleksi yang hasilnya akan turut menentukan kelulusan peserta dalam seleksi CPNS,” ujar Plt. Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, melalui rilis yang diterima redaksi setkab.go.id. Menurut Paryono, Pelaksanaan SKB yang pada rencana semula akan digelar mulai 25 Maret 2020 diputuskan ditunda sampai hingga waktu yang belum ditentukan. Penundaan pelaksanaan SKB, lanjut Paryono, telah disampaikan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/318/M/SM/01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 dengan merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019, dan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019. Keputusan penundaan ini, lanjut Plt. Karo Humas BKN, dilatarbelakangi oleh situasi wabah virus Covid-19 yang sudah ditetapkan sebagai Bencana Nasional. “Perlu pula kami sampaikan, komposisi penetapan kelulusan peserta seleksi CPNS formasi 2019 tetap akan mengacu ketentuan yang tertuang pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019,” ungkap Plt. Karo Humas BKN.Sejumlah hal yang diatur dalam regulasi tersebut, tambah Plt. Karo Humas BKN, di antaranya pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40% dan 60%. Penjelasan ini, menurut Plt. Karo Humas BKN, sekaligus merupakan bantahan atas sejumlah informasi tak berdasar yang menyebutkan bahwa kelulusan pada seleksi CPNS Formasi tahun 2019 hanya melihat hasil SKD. Saat ini, menurut Paryono BKN sedang mengkaji kemungkinan pelaksanaan SKB jika akan berlangsung di tengah pandemi Covid-19. “Selain itu BKN juga sedang mengelaborasi model pelaksanaan SKB yang tidak bertentangan dengan protokol kesehatan dan keselamatan jika akan digelar dalam situasi pandemi virus ini,” pungkas Plt. Karo Humas BKN di akhir rilis.(rel)


Tag:

Berita Terkait

Politik & Pemerintahan

BKN: Peserta Lulus Seleksi CPNS Terlibat Parpol, Otomatis Gugur

Politik & Pemerintahan

Seleksi CPNS Kemenag 2019 Hasilnya 5.178 Peserta Lulus, Masa Sanggah 1-3 November

Politik & Pemerintahan

106 Peserta Dinyatakan Lulus Seleksi CPNS Sekretariat Kabinet dan Kemensetneg 2019

Politik & Pemerintahan

Rekrutmen CPNS 2020 Ditiadakan, Ini Penjelasan Menpan RB Tjahjo Kumolo

Politik & Pemerintahan

Hingga 7 Februari 2020, Sebanyak 991.361 Peserta Telah Ikuti SKD CPNS 2019

Politik & Pemerintahan

425 Lokasi Siap Laksanakan Seleksi CPNS