Tak Gunakan Masker di Kota Medan, Mulai Senin Ini Sanksi Berlaku

- Minggu, 03 Mei 2020 08:05 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir052020/_511_Tak-Gunakan-Masker-di-Kota-Medan--Mulai-Senin-Ini-Sanksi-Berlaku.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST

Beritasumut.com-Pemko Medan melakukan sosialisasi kewajiban penggunaan masker terhadap masyarakat yang berada di luar rumah. Hal tersebut dilakukan sehubungan dengan sudah diberlakukanya Perwal Kota Medan No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Medan.

Sosialisasi ini diadakan di Jalan Bromo, persisnya di depan Kantor Koramil 03, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai dengan dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Ir H Akhyar Nasution MSi, Sabtu (02/05/2020). Dalam sosialisasi tersebut, Plt Wali Medan didampingi Asisten Umum Setdako Medan, Renward Parapat, Kasatpol PP M Sofyan, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Arjuna Sembiring, Kabag Humas Arrahman Pane, Camat Medan Denai Ali Sipahutar serta Kapolsek dan Danramil setempat.

Plt Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi, mengingatkan kepada masyarakat akan pentingnya penggunaan masker untuk mencegah penularan virus corona. Karena itu, bagi masyarakat yang masih membandel maka mulai hari Senin (04/05/2020) depan Pemko Medan akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang masih tidak menggunakan masker apabila berada di luar rumah.

“Mulai Senin atau Selasa ini, kita sudah melakukan penerapan sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker di Kota Medan. Sanksinya bermacama-macam, ada bersifat administratif, ada juga yang bersifat yustisia. Ini semua dilakukan dalam rangka menegakkan Perwal No.11/2020 dalam upaya menyelamatkan kita semua dari penularan Covid-19. Sanksi ini berlaku bagi siapa saja yang berada di Kota Medan, baik penduduk Medan maupun warga pendatang tanpa terkecuali. Karena itu mulai saat ini, setiap kali keluar rumah, harus pakai masker," tegas Plt Wali Kota Medan, dilansir dari Pemkomedan.go.id, Minggu (03/05/2020).

Selain melakukan sosialisasi, dalam kesempatan ini Plt Wali Kota Medan juga membagikan masker kepada masyarakat. Pembagian masker sebanyak 3.000 pcs ini tidak hanya dilakukan di Kelurahan Tegal Sari Mandala III saja, melainkan juga di seluruh kelurahan yang ada di Kota Medan. Nantinya masing-masing kelurahan akan mendapatkan 3.000 masker untuk diberikan kepada warganya. Direncanakan, sosialisasi serta pembagian masker dilakukan hingga Minggu (03/05/2020). Sehingga pada hari Senin (04/05/2020) tidak ada alasan lagi bagi masyarakat untuk tidak menggunakan masker.

Usai memberikan masker kepada masyarakat, Plt Wali Kota Medan kemudian mendatangi sejumlah tempat usaha. Pada saat mendatangi lokasi tersebut, Plt Wali kota Medan masih menemukan ada masyarakat yang tidak menggunakan masker. Plt Wali Kota Medan pun kemudian langsung memberikan masker kepadanya untuk digunakan sembari menghimbau kepada pemilik usaha untuk mengenakan masker.

Di samping itu juga harus menyedikan tempat mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir. Serta selalu menerapkan physical distancing dengan pembeli minimal 2 meter. Dalam sosialisasi kepada masyarakat tidak lupa Plt Wali Kota Medan juga mengajak masyarakat untuk mengurangi aktifitas di luar rumah. “Kurangilah aktifitas di luar rumah. Jika tidak ada keperluan yang mendesak, lebih baik tetap berada di rumah sajalah. Jika pun terpaksa harus keluar rumah, pakai masker. Di samping itu laksanakan perilaku hidup bersih dan sehat dalam kehidupan sehari-hari,” pesan Plt Wali Kota Medan.

Dalam Perwal No.11/2020 juga melaksanakan cluster isolation berupa karantina. Ada dua jenis karantina yang akan dilakukan yakni karantina rumah dan karantina rumah sakit. Dikatakan Plt Wali Kota Medan, karantina rumah akan diberlakukan bagi warga yang masuk kategori Pelaku Perjalanan (PP), Orang Tanpa gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dengan gejala ringan. Selama menjalani karantina rumah, Pemko Medan akan memberikan hak hidup yang standard dan layak sesuai kemampuan yang ada.

“Selama menjalani karantina rumah, mereka akan dijaga agar tidak keluar rumah, termasuk menerima tamu. Maksimal mereka dikarantina dua kali masa ingkubinasi. Sedangkan karantina rumah sakit diberlakukan bagi warga yang masuk kategori PDP berat dan warga yang positif terpapar Covid-19,” tutup Plt Wali Kota Medan. (BS09)


Tag:

Berita Terkait

Politik & Pemerintahan

KADIN Medan Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dukung 5 Pilar Iklim Investasi Pemko Medan

Politik & Pemerintahan

Walikota Medan Ingatkan Dinas PKPCKTR Soal Perencanaan dan Perawatan Aset

Politik & Pemerintahan

Apel Perdana Pasca Libur Idulfitri, Rico Waas Minta Jajaran Pemko Medan Langsung Bekerja Layani Masyarakat

Politik & Pemerintahan

Mudik Gratis Bareng Pemko Medan, Walikota Lepas 1.969 Pemudik ke 12 Kota Tujuan

Politik & Pemerintahan

Walikota Medan Dukung BBMKG Sebar Informasi Cuaca Melalui Videotron Pemko Medan

Politik & Pemerintahan

Wakil Walikota Medan Tinjau Pendaftaran Mudik Gratis