Perwal No.11 Tahun 2020, Plt Wali Kota Medan: Sanksinya Penahanan KTP dan Pencabutan Izin Usaha

- Minggu, 03 Mei 2020 07:05 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir052020/_3305_Perwal-No-11-Tahun-2020--Plt-Wali-Kota-Medan--Sanksinya-Penahanan-KTP-dan-Pencabutan-Izin-Usaha.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST

Beritasumut.com-Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Ir H Akhyar Nasution MSi menjelaskan Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 11 tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-2019) di Kota Medan telah diberlakukan sejak 1 Mei 2020.

Dalam pelaksanaannya, terdapat sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi Perwal tersebut, yakni Sanksi Administrasi dengan Penahanan KTP elektronik dan Pencabutan Izin Usaha bagi Pengusaha. Hal ini dikatakan Plt Wali Kota Medan saat menjadi narasumber dalam talkshow interaktif di radio, dilansir dari Pemkomedan.go.id, Minggu (03/05/2020). Dalam Talkshow yang dipandu Bung Peter ini, turut juga menjadi narasumber Kadis Kominfo Kota Medan Zain Noval SSTP MAP.

Dikatakan Plt Wali Kota Medan, penerbitan Perwal Karantina Kesehatan dilakukan, mengingat penyebaran Covid-19 di Kota Medan telah meningkat. Kondisinya saat ini tidak lagi local transmission tetapi sudah community transmission. Di samping itu juga berdampak terhadap perekonomian, sosial, keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

“Jadi Pemerintah Kota harus bergerak cepat. Kalau tidak cepat, maka akan semakin banyak masyarakat yang akan terpapar Covid-19, sebab Penularan Virus ini terus meningkat walaupun untuk Kota Medan tidak terlalu tinggi. Dalam Perwal tersebut juga diatur tentang Sanksi yakni Sanksi Administrasi dengan Penahanan KTP elektronik dan Pencabutan Izin Usaha bagi Pengusaha," ujar Plt Wali Kota Medan.

Dijelaskan Plt Wali Kota, dalam Perwal Karantina Kesehatan tersebut diatur bahwa seluruh Orang yang berada di Kota Medan Wajib menggunakan masker. Kemudian pada hari ini, Sabtu (02/05/2020) Pemko Medan juga mendistribusikan 3.000 masker tambahan di setiap kelurahan yang dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan. "Artinya tidak ada lagi ada alasan bagi warga tidak mengenakan masker, sehingga memakai masker wajib bagi siapa pun dan dimana pun berada," tegasnya.

Selain wajib masker, dalam Perwal ini juga akan dilakukan screening awal yakni dengan melakukan pengecekan suhu tubuh. Apabila ditemukan ada warga yang suhu tubuhnya melebihi 38°C akan dilakukan isolasi. "Isolasi akan dilakukan dalam bentuk karantina yakni karantina rumah maupun karantina rumah sakit," jelas Plt Wali Kota.

Adapun karantina rumah, lanjut Akhyar, diberlakukan bagi warga yang masuk kategori Pelaku Perjalanan (PP), Orang Tanpa gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) serta Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ringan. Selama menjalani karantina rumah, Pemko Medan akan memberikan hak hidup yang standard dan layak sesuai kemampuan yang ada. “Selama menjalani karantina rumah, mereka akan dijaga agar tidak keluar rumah, termasuk menerima tamu. Maksimal mereka dikarantina dua kali masa inkubinasi. Sedangkan karantina rumah sakit, diberlakukan bagi PDP berat dan warga yang positif terpapar Covid-19,” ungkap Plt Wali Kota Medan.

Akhyar juga menjelaskan bahwa Perwal Karantina Kesehatan ini berbeda dengan PSBB, walaupun demikian Prinsip PSBB kita lakukan. Artinya dalam Perwal ini, warga tetap diperbolehkan berusaha seperti berjualan tetapi tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah."Selain mengenakan masker dan melakukan physical distancing, sistem penjualan dilakukan dengan take away. Kemudian wajib menjaga kebersihan lingkungan, melakukan disinfeksi secara berkala dan melarang yang masuk tanpa mengenakan masker," papar Akhyar.

Di akhir Talkshow, Plt Wali Kota Medan menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Medan telah mendata seluruh warga Medan yang terkena dampak Covid-19 guna mendapatkan bantuan sosial. Artinya Bantuan Sosial ini dikhususkan bagi penduduk Kota Medan. "Untuk itu, bagi warga yang terkena dampak Covid-19 agar dapat mendaftar ke Kelurahan agar nantinya dilakukan verifikasi. Jika dinilai pantas menerima, maka warga tersebut akan mendapatkan bantuan sosial," tandasnya.

Sementara itu, Kadis Kominfo Kota Medan Zain Noval menjelaskan Dalam menjalankan Perwal Nomor 11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan ini, pihak Dinas Kominfo dengan menggunakan Media Sosial dan Siaran Keliling telah melakukan Sosialisasi kepada masyarakat. Tentunya peran aktif ini juga harus dilakukan pihak kecamatan dan kelurahan agar Perwal ini berjalan lebih efektif. "Dalam Media Sosial dan Siaran Keliling yang dilakukan di 151 Kelurahan ini nantinya akan dipertegas kembali sanksi dari Perwal Karantina Kesehatan tersebut. Melalui sosialisasi ini masyarakat Medan akan lebih mengetahui dan Perwal akan berjalan efektif," tutupnya. (BS09)


Tag:

Berita Terkait

Politik & Pemerintahan

KADIN Medan Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dukung 5 Pilar Iklim Investasi Pemko Medan

Politik & Pemerintahan

Walikota Medan Ingatkan Dinas PKPCKTR Soal Perencanaan dan Perawatan Aset

Politik & Pemerintahan

Apel Perdana Pasca Libur Idulfitri, Rico Waas Minta Jajaran Pemko Medan Langsung Bekerja Layani Masyarakat

Politik & Pemerintahan

Mudik Gratis Bareng Pemko Medan, Walikota Lepas 1.969 Pemudik ke 12 Kota Tujuan

Politik & Pemerintahan

Walikota Medan Dukung BBMKG Sebar Informasi Cuaca Melalui Videotron Pemko Medan

Politik & Pemerintahan

Wakil Walikota Medan Tinjau Pendaftaran Mudik Gratis