Akhyar Nasution Minta 239 Pejabat Pemko Medan Laporkan Harta Kekayaannya di LHKPN

- Rabu, 26 Februari 2020 20:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir022020/4444_Akhyar-Nasution-Minta-239-Pejabat-Pemko-Medan-Laporkan-Harta-Kekayaannya-di-LHKPN.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Beritasumut.com-Plt Wali Kota Medan, Ir H Akhyar Nasution MSi menginstruksikan agar seluruh pejabat di seluruh OPD lingkungan Pemerintah Kota Medan untuk segera melaporkan harta kekayaannya masing-masing. Hal ini diungkapkannya saat membuka kegiatan Penyusunan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) Tahun 2020 di lingkungan Pemerintah Kota Medan di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Medan, Selasa (25/02/2020) kemarin.

 

Dihadapan seluruh OPD, Plt Wali Kota Medan menyebut penyusunan LHKPN dilakukan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, diperlukan aparatur penyelenggara negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. “Saya instruksikan dan meminta seluruh pejabat segera melaporkan harta kekayaanya masing-masing. Saya minta keseluruhan pejabat di lingkungan Pemko Medan yang berjumlah 239 harus melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui aplikasi yang telah tersedia," ujar Ir H Akhyar Nasution MSi, dilansir dari Pemkomedan.go.id, Rabu (26/02/2020).

 

Menurut Plt Wali Kota, penyusunan ini bertujuan agar pelaporan LHKPN pada Pemerintah Kota Medan dilaksanakan dengan benar hingga mencapai 100 persen sesuai dengan jumlah dan data wajib lapor yang telah didaftarkan, sehingga akan dapat dipertanggungjawabkan untuk keperluan di masa mendatang. “Saya berharap tahun ini 100% pejabat di lingkungan Pemko Medan yang melaporkan harta kekayaannya kepada KPK sama seperti di tahun sebelumnya. Karena melaporkan harta kekayaan itu merupakan kewajiban," jelas Akhyar.

 

Sebelumnya, Kepala BKD & PSDM Kota Medan Muslim Harahap, dalam laporanya menjelaskan seluruh pejabat di lingkungan Pemko Medan wajib melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Meski wajib namun ternyata masih ada juga pejabat yang belum melaporkannya. Maka dari itu, pihaknya berharap sebelum tanggal 31 Maret mendatang, target dapat tercapai.

 

"Di tahun 2019 sebanyak 250 pejabat di lingkungan Pemko Medan telah mendaftarkan harta kekayaannya kepada KPK, artinya mencapai target 100%. Di tahun ini, ada sebanyak 239 pejabat di lingkungan Pemko Medan dan yang masih melaporkan harta kekayaannya masih 139 orang dan masih ada 100 pejabat lagi yang belum melaporkan harta kekayaannya," sebut Muslim.

 

Dijelaskan Muslim, BKD & PSDM Kota Medan telah menyediakan waktu selama 3 hari mulai 25-27 Februari untuk melakukan pendampingan dalam mengisi LHKPN. Diharapkan pejabat di lingkungan Pemko Medan yang masih membutuhkan bimbingan untuk pengisian LHKPN telah disiapkan waktu selama 3 hari, sehingga sebelum 31 Maret mendatang sudah mencapai target 100%. (BS09)


Tag:

Berita Terkait

Politik & Pemerintahan

KADIN Medan Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dukung 5 Pilar Iklim Investasi Pemko Medan

Politik & Pemerintahan

Walikota Medan Ingatkan Dinas PKPCKTR Soal Perencanaan dan Perawatan Aset

Politik & Pemerintahan

Apel Perdana Pasca Libur Idulfitri, Rico Waas Minta Jajaran Pemko Medan Langsung Bekerja Layani Masyarakat

Politik & Pemerintahan

Mudik Gratis Bareng Pemko Medan, Walikota Lepas 1.969 Pemudik ke 12 Kota Tujuan

Politik & Pemerintahan

Walikota Medan Dukung BBMKG Sebar Informasi Cuaca Melalui Videotron Pemko Medan

Politik & Pemerintahan

Wakil Walikota Medan Tinjau Pendaftaran Mudik Gratis