Sospen Setda Kota Medan Data Ulang Penerima Dana Jasa Pelayanan

- Selasa, 14 Januari 2020 19:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir012020/7715_Sospen-Setda-Kota-Medan-Data-Ulang-Penerima-Dana-Jasa-Pelayanan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Beritasumut.com-Pemerintah Kota (Pemko) Medan, melalui Bagian Sosial Pendidikan (Sospen) Setda Kota Medan akan kembali melakukan pendataan ulang terhadap penerima bantuan dana jasa pelayanan. Pendataan ulang ini dilakukan guna memverifikasi apakah penerima dana jasa pelayanan yang ada sebelumnya masih berhak atau tidak menerima dana jasa kembali.

 

Demikian ujar Asisten Pemerintah dan Sosial Setda Kota Medan, Drs Musaddad MSi, dilansir dari Pemkomedan.go.id, Selasa (14/01/2020), saat memimpin rapat persiapan pelaksanaan pendataan dalam rangka pemberian dana jasa pelayanan kepada warga pelayan masyarakat Kota Medan T.A 2020 di Kantor Wali Kota Medan, Selasa (14/01/2020).

 

Turut hadir dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan Drs Zulkarnain MSi, Kabag Sospen Khoiruddin Rangkuti, Camat, serta perwakilan dari Kemenag Kota Medan.

 

Dalam rapat tersebut Aspem mengatakan, dalam rangka persiapan pemberian dana jasa kepada masyarakat, maka dirasa perlu kiranya dilakukan verifikasi data sehingga pemberian dana jasa ini tepat sasaran. Karena itu Aspem meminta agar verifikasi data ini benar-benar dilakukan dengan teliti. "Harus benar-benar diverifikasi dengan teliti, jangan sampai adanya temuan bahwa ternyata ada masyarakat yang menerima dana jasa pelayanan sebanyak dua kali ataupun yang berstatsus ASN ini tidak tepat sasaran," tegas Aspem.

 

Sebelumnya Kabag Sospen, Khoiruddin Rangkuti SE SSos MM, mengawali rapat tersebut menjelaskan bahwa di tahun 2020 ini, Bagian Sospen Setda Kota Medan akan melakukan pendataan ulang terhadap penerima dana jasa pelayanan yang ada di Kecamatan dan Kelurahan. "Pendataan ini untuk diverifikasi ulang apakah penerima dana jasa pelayanan ini masih berhak atau tidak menerima dana jasa. Data yang telah diproleh ini selanjutnya akan diverifikasi atau dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melihat NIK yang terdata valid atau tidak," jelasya.

 

Dia menyebut, pendataan ini sudah sering dilakukan. "Jadi jangan sampai ada kesalahan, harus benar-benar kita teliti dan selektif nama-nama penerima dana jasa ini," kata Khoiruddin.

 

Khoiruddin Rangkuti juga meminta agar pendataan ini dapat diselesaikan paling lama tanggal 1 Maret 2020 sehingga di bulan April pembayaran dana jasa pelayanan ini sudah dapat dilakukan. Adapun mereka yang berhak menerima dana jasa pelayanan ini, jelas Khoiruddin, diantaranya untuk agama Islam yaitu Guru Magrib Mengaji, Guru MDTA, Guru TPA, Ustadz dan Ustadjah, Khotib Jumat, Nazir Masjid dan Musholah, Bilal Jenazah, dan Penggali Kubur.

 

Sedangkan untuk yang beragama Kristen Protestan dan Katolik ialah Guru Sekolah Minggu, Pengurus Gereja dan Penatua, sedangkan untuk agama Buddha, Hindu dan Kong Hu Cu ialah para penjaga rumah ibadah masing-masing agama.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan, Drs Zulkarnain MSi mengaku siap untuk bekerjasama dengan Bagian Sospen Setda Kota Medan dalam memverifikasi data para penerima dana jasa pelayanan tersebut. "Kami siap untuk membantu verifikasi data para penerima dana jasa ini," ungkap Zulkarnain.

 

Kesiapan ini juga di dukung dengan ketersediaan database yang dimiliki Disdukcapil Kota Medan yang telah menerapkan sistem single identity number. "Dalam menyelenggarakan layanan adminitrasi kependudukan kami menerapkan sistem single identity number tujuannya agar tidak terjadi data ganda," tutup Zulkarnain. (BS09)


Tag:

Berita Terkait

Politik & Pemerintahan

Tanpa PBG, Pembangunan Dua Perumahan Elite di Medan Tembung dan Medan Perjuangan Diduga Melanggar Aturan

Politik & Pemerintahan

Siap Jadi Motor Penggerak Investasi, Arman Chandra: Dukungan dan Kemudahan Yang Diberikan Pemko Medan Adalah Amunisi Utama Kami

Politik & Pemerintahan

Perjuangan Pengacara Kondang Berbuah Hasil, Pemko Medan Rubuhkan Tembok PT SBP

Politik & Pemerintahan

KADIN Medan Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dukung 5 Pilar Iklim Investasi Pemko Medan

Politik & Pemerintahan

Walikota Medan Ingatkan Dinas PKPCKTR Soal Perencanaan dan Perawatan Aset

Politik & Pemerintahan

Apel Perdana Pasca Libur Idulfitri, Rico Waas Minta Jajaran Pemko Medan Langsung Bekerja Layani Masyarakat