Beritasumut.com-Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) RI DKI Jakarta mengingatkan bahwa tidak boleh ada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta yang terpapar radikalisme. Pesan ini disampaikan Kakanwil Kemenag Saiful Mujab, saat Pembinaan Pegawai oleh Menteri Agama RI Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Evaluasi Penyerapan Anggaran Tahun Anggaran 2019, dilansir dari Kemenag.go.id, Rabu (27/11/2019). Menurutnya, tidak boleh ada ASN yang menjadi musuh dalam selimut. Dia juga menekankan bahwa ASN tidak boleh merusak kesatuan, persatuan bangsa Indonesia serta menganggu keutuhan NKRI. "ASN tidak boleh menyebarkan ujaran kebencian. Jika terbukti ada ASN yang menyebarkan ujaran kebencian, maka akan kami panggil dan tindak tegas," tegas KaKanwil. Terkait keberadaan Surat Keputusan Bersama Penanganan Radikalisme Aparatur Sipil Negara (ASN), KaKanwil mengaku siap mendukung dan mengawal pelaksanaannya. "Saya mendukung dan akan mengawal serta menindak tegas apabila ada ASN di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta yang terpapar radikalisme," ujar Saiful Mujab. Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan bahwa ASN Kementerian Agama harus berada pada garda terdepan dalam menangkal radikalisme dan menjadi contoh teladan bagi masyarakat. "ASN Kementerian Agama harus menjadi menjadi contoh dan teladan kepada masyarakat sebagai sosok yang memiliki jiwa nasionalisme dan wawasan kebangsaan," tutup Menag. (BS09)