Sekda Kota Medan: Penggalian Badan Jalan Yang Tak Sesuai Rekomendasi Bisa Dihentikan

- Kamis, 24 Oktober 2019 17:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir102019/8312_Sekda-Kota-Medan--Penggalian-Badan-Jalan-Yang-Tak-Sesuai-Rekomendasi-Bisa-Dihentikan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Beritasumut.com-Guna menertibkan penggalian yang dilakukan pihak ketiga terhadap badan jalan di Kota Medan, Pemko Medan menggelar Rapat Koordinasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Izin Galian di Wilayah Kota Medan, Kamis (24/10/2019). Rapat ini diharapkan untuk menghasilkan rumusan-rumusan yang dapat dijadikan sebagai dasar pembuatan SOP, sehingga penggalian yang dilakukan tertib dan memberikan kontribusi bagi Pemko Medan dalam bentuk retribusi.

 

Sekda Kota Medan, Ir H Wiriya Alrahman MM memimpin rapat koordinasi, didampingi Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) selaku Khairul Syahnan. Turut hadir Kepala Bappeda Irwan Ritonga, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Suherman, Kabag Perekonomian Nasib, Kabag Pembangunan Zulfansyah Ali Syahputra, Sekretaris Dinas Kominfo Mansursyah serta perwakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

 

Diawali dengan pemaparan yang disampaikan Asisten Ekbang. Dikatakan Syahnan, rapat dilakukan untuk menertibkan penggalian badan jalan yang selama ini marak dilakukan pihak ketiga, seperti penggalian kabel listrik, telepon, gas, fiber optik serta pipa pengolahan air limbah. "Selain dikerjakan centang-perenang, pasca penggalian selesai dilakukan, pihak ketiga tidak mengembalikan kondisi badan jalan seperti semula. Sehingga menimbulkan kerusakan yang menyebabkan masyarakat pengguna jalan merasa tidak tenang dan nyaman," ujarnya dilansir dari Pemkomedan.go.id, Kamis (24/10/2019).

 

Dalam rapat tersebut, ditampilkan gambaran slide sejumlah ruas jalan di Kota Medan yang rusak akibat penggalian yang dilakukannya pihak ketiga. Di samping itu, tanah hasil penggalian dibiarkan berserakan sehingga sangat mengganggu kelancaran arus lalu-lintas.

 

Padahal menurut Syahnan, penggalian badan jalan yang dilakukan sejumlah kota di Indonesia sangat baik dan tertib. Selain menggunakan plang nama, lokasi penggalian pun ditutup sehingga orang yang melintas tidak mengetahui tengah dilakukan penggalian badan jalan. “Kita berharap penggalian badan jalan seperti itu dapat diterapkan di Kota Medan. Untuk itulah melalui rapat koordinasi ini, kita berharap dapat menghasilkan rumusan-rumusan guna penertiban SOP terkait penggalian jalan. Hal ini perlu dilakukan agar penggalian badan yang dilakukan ke depan tertib dan tidak menyebabkan kerusakan jalan,” kata Syahnan.

 

Menyikapi masalah penggalian badan jalan tersebut, Sekda Kota Medan mengatakan, harus dilakukan pengawasan secara ketat, guna menghindari pihak ketiga melakukan penggalian asa-asalan sehingga berdampak dengan kerusakan badan jalan. Terkait penggalian badan jalan, Sekda minta Dinas PU Kota Medan melakukan pengawasan dengan ketat. Sebab, Dinas PU lah yang mengeluarkan rekomendasi sehingga pihak ketiga dapat melakukan penggalian.

 

“Kita tidak dapat mencegah dilakukannya penggalian badan jalan oleh pihak ketiga, sebab penggalian yang dilakukan itu demi kemajuan. Kota Medan membutuhkan kemajuan tersebut. Untuk itu saya minta Dinas PU selaku pemberi rekomendasi, harus melakukan pengawasan secara ketat. Apabila penggalian tidaks sesuai dengan rekomendasi yang diberikan, segera hentikan karena kita tidak mau kota ini centang perenang!” tegas Ir Wiriya Alrahman MM.

 

Pasalnya papar Sekda, sebelum mengeluarkan rekomendasi, Dinas PU tentunya ada memberikan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi dan dipatuhi pihak ketiga. “Jadi Dinas PU tidak hanya sekedar mengeluarkan rekomendasi, tapi diikuti dengan melakukan pengawasan di lapangan guna memastikan apakah penggalian yang diberikan itu sesuai dengan isi rekomendasi atau tidak,” ungkapnya.

 

Sedangkan penggalian badan jalan yang terkait dengan Menara dan jarigan, jelas Sekda, instansi yang memberi rekomendasi adalah Dinas Kominfo Kota Medan. Untuk itu, Sekda mengingatkan agar masing-masing instansi dapat melakukan pengawasan atas rekomendasi yang diberikan dengan ketat, sehingga pihak ketiga tidak melakukan penggalian asal-asalan sehingga berdampak dengan kerusakan jalan maupun kelancaran arus lalu lintas. (BS09)


Tag:

Berita Terkait

Politik & Pemerintahan

KADIN Medan Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dukung 5 Pilar Iklim Investasi Pemko Medan

Politik & Pemerintahan

Walikota Medan Ingatkan Dinas PKPCKTR Soal Perencanaan dan Perawatan Aset

Politik & Pemerintahan

Apel Perdana Pasca Libur Idulfitri, Rico Waas Minta Jajaran Pemko Medan Langsung Bekerja Layani Masyarakat

Politik & Pemerintahan

Mudik Gratis Bareng Pemko Medan, Walikota Lepas 1.969 Pemudik ke 12 Kota Tujuan

Politik & Pemerintahan

Walikota Medan Dukung BBMKG Sebar Informasi Cuaca Melalui Videotron Pemko Medan

Politik & Pemerintahan

Wakil Walikota Medan Tinjau Pendaftaran Mudik Gratis