Beritasumut.com-Wakil Bupati (Wabup) Padang Lawas (Palas) drg H Ahmad Zarnawi Pasaribu, Cht MM MSi membuka pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Musrenbang RPJMD) Kabupaten Palas 2020-2024, di Aula Masjid Agung Al-Munawaroh Sibuhuan, pertengahan pekan kemarin. Pembukaan Musrenbang ditandai dengan pemukulan gong oleh Wabup didampingi Sekda Palas Arpan Nasution, Forkopimda, Stap Ahli dan pimpinan OPD. “Penyusunan dokumen RPJMD ini merupakan amanat dari UU No 5 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional serta di amanatkan UU no 23 Tahun 2014 dalam pasal 65 mengamanatkan, bahwa kepala Daerah mempunyai tugas antara lain menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah tengtang RPJPD dan RPJMD kepada DPRD," ujar Wabup dilansir dari laman padang-lawaskab.go.id, Minggu (30/06/2019). Rancangan RPJMD, kata Wabup untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD, dinyatakan bahwa daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Wabup menjelaskan, peraturan daerah tentang RPJMD ditetapkan paling lama 6 bulan setelah Kepala Daerah terpilih dilantik. Sehubungan hal itu, jelas Wabup, pelaksanaan Musrenbang RPJMD Kabupaten Palas tahun 2020–2024 ini merupakan agenda strategis dalam rangka penajaman, penyelarasan, klarifikasi kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan untuk program pembangunan daerah lima tahunan ke depan yang telah dirumuskan. Kaban Bappeda Yenni Nurlina Siregar SP menambahkan, tujuan Musrenbang adalah untuk penajaman, penyelerasan, klarifikasi, dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran strategi, arah kebijakan, merumuskan komitmen bersama antara pemangku kepentingan untuk mempedomani RPJMD dengan sasaran yang ingin dicapai. "Musrenbang RPJMD ini guna tercapainya perencanaan pembangunan yang optimal dengan memadukan aspirasi masyarakat,” pungkasnya.(BS09)