Kabar Gembira, Menteri PANRB Minta CPNS Rekrutmen 2017/Sebelumnya yang Belum Diangkat Segera Diproses Jadi PNS

- Jumat, 03 Mei 2019 20:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir052019/6877_Kabar-Gembira--Menteri-PANRB-Minta-CPNS-Rekrutmen-2017-Sebelumnya-yang-Belum-Diangkat-Segera-Diproses-Jadi-PNS.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Beritasumut.com-Kabar gembira bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah melewati batas masa percobaan 1 tahun namun sampai saat ini belum diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Terkait hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin meminta kepada para pejabat terkait agar segera memproses status mereka sebagai PNS.

 

Permintaan itu tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor: B.500/M.SM.01.00/2019 tertanggal 30 April 2019 dengan sifat Segara kepada: 1. Para Menteri Kabinet Kerja; 2. Panglima TNI; 3. Kapolri. 4. Jaksa Agung; 5. Sekretaris Kabinet; 6. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 7. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; 8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural; 9. Para Gubernur; dan 10. Para Bupati/Walikota.

 

“Bagi CPNS yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan dasar, serta sehat jasmani dan rohani tetapi belum diangkat menjadi PNS, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) segera mengangkat CPNS tersebut menjadi PNS pada awal bulan berikutnya terhitung sejak dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan dasar,” bunyi surat tersebut seperti dilansir dari laman setkab, Jumat (03/05/2019).

 

Sedangkan bagi CPNS yang belum mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan dasar, menurut Menteri PANRB, berlaku ketentuan sebagai berikut, apabila belum mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan dasar karena kesalahan instansi, antara lain karena tidak tersedia anggaran, yang bersangkutan tidak bisa meninggalkan tugas, diberikan tugas khusus, maka kepada CPNS tersebut harus segera diikutsertakan prajabatan pada kesempatan pertama dan dapat diangkat menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan.Apabila belum mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan dasar karena kesalahan CPNS yang bersangkutan maka terhadap CPNS tersebut harus diberhentikan dengan hormat.

 

“Pengangkatan CPNS menjadi PNS, hanya berlaku CPNS yang mengisi formulir formasi/pengadaan CPNS tahun 2017 atau sebelumnya dan dilaksanakan paling lambat akhir tahun 2020,” tegas surat Menteri PANRB itu.

 

Permintaan Menteri PANRB itu mengacu pada Pasal 64 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dan Pasal 351 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang diundangkan 7 April 2017.Tembusan surat tersebut disampaikan kepada: 1. Presiden RI; 2. Wakil Presiden RI; 3. Kepala Badan Kepegawaian Negara; dan 4. Kepala Lembaga Administrasi Negara. (BS09)

 


Tag:

Berita Terkait

Politik & Pemerintahan

Wagub Sumut Ikuti Rakor Kesiapan Pengangkatan CASN 2024 Dipimpin Mendagri

Politik & Pemerintahan

Ini Alasan PNS Dilarang Mengajukan Pindah dalam 10 Tahun

Politik & Pemerintahan

Ketentuan Mengundurkan Diri dari Seleksi CPNS 2024 dan Sanksinya

Politik & Pemerintahan

Sekdako Binjai Pimpin Pengambilan Sumpah Janji PNS di Lingkungan Pemko Binjai

Politik & Pemerintahan

Pjs Walikota Pematangsiantar Pimpin Apel Pagi Dirangkai Penyerahan SK Pensiun 11 PNS

Politik & Pemerintahan

Pemko Binjai Gelar SKD CPNS Tahun 2024