Wali Kota Pematangsiantar Tegaskan Camat dan Lurah Hati-hati Kelola Dana Kelurahan

- Minggu, 14 April 2019 15:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir042019/3321_Wali-Kota-Pematangsiantar-Tegaskan-Camat-dan-Lurah-Hati-hati-Kelola-Dana-Kelurahan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Beritasumut.com-Kasus hukum di pemerintahan berawal dari kegiatan pengadaan barang dan jasa. Karenanya, para pimpinan OPD khususnya camat dan lurah harus berhati-hati dalam mengelola Dana Kelurahan. Penegasan itu disampaikan Wali Kota Pematagsiantar, H Hefriansyah melalui Sekda Budi Utari.

 

Sekda mengatakan, melalui Rakorbang, penting digaris bawahi beberapa hal. Yakni, melakukan pembenahan dan perbaikan yang dianggap perlu terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan, dan terus bekerja lebih keras lagi dan berkarya nyata dalam membangun Kota Pematangsiantar sesuai norma dan kaidah yang berlaku.Guna evaluasi pelaksanaan kegiatan, sambungnya, seluruh OPD termasuk perusahaan daerah, berkewajiban menyampaikan laporan evaluasi rencana kerja perangkat daerah dalam bentuk hard copy dan soft copy. Laporan disampaikan per triwulan, selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya.

 

"Kepada para camat selaku pejabat wilayah, ditekankan agar senantiasa bersikap proaktif untuk berkoordinasi dan berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait, terhadap seluruh kegiatan yang diselenggarakan di wilayah kerjanya. Juga menguasai dan memahami regulasi terkait pelaksanaan perkerjaan sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing OPD," ungkap Sekda dilansir dari laman pematang-siantarkota.go.id, Minggu (14/04/2019).

 

Tahun ini, lanjut Sekda, Pemerintah Pusat telah menganggarkan Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan yang disalurkan melalui dana kelurahan. Karenanya, aparatur pemerintahan, terlebih para camat dan lurah, diminta dapat mempersiapkan koordinasi, pelaksanaan dan pengawasan serta aparatur yang memiliki kapasitas untuk dapat melaksanakan program dana kelurahan secara tertib administrasi.

 

Pemanfaatan dana kelurahan, lanjutnya, harus benar-benar tepat sasaran guna penanggulangan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan, dan peningkatan pelayanan publik. Dengan demikian, bisa meningkatkan kualitas hidup di tingkat kelurahan. "Saya berharap tingkat penyerapan anggaran tahun 2019 dapat lebih baik dari tahun 2018," sebutnya.

 

Sebelumnya, Plt Kepala Bappeda Kota Pematangsiantar Drs Midian Sianturi dalam laporannya mengatakan, tujuan Rakorbang tersebut untuk membandingkan realisasi masukan, keluaran, dan hasil terhadap Rencana Kerja Operasional (RKO). Dengan demikian, diperoleh tingkat kinerja yang optimal bagi para pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatannya.

 

Juga untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi selama pelaksanaan. Serta sebagai sarana monitoring dan evaluasi terhadap semua kegiatan pembangunan. "Sehingga dapat menjamin pelaksanaan pembangunan sesuai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan," kata Midian.(BS09)

 


Tag:

Berita Terkait

Politik & Pemerintahan

Mendes Alokasikan Rp 16 Triliun dari Dana Desa untuk Swasembada Pangan

Politik & Pemerintahan

Pemkab Langkat Terbaik ke-3 Dalam Penyaluran Dana Desa

Politik & Pemerintahan

Dana Desa di Langkat Diperuntukkan Untuk Pemulihan Ekonomi Nasional

Politik & Pemerintahan

Dukung Perbaikan Infrastruktur Jalan dan Drainase di Medan Belawan, Enam Kelurahan Gunakan Dana Kelurahan

Politik & Pemerintahan

Realisasi Danaa Keluarahan Capai 60 Persen, Pembangunan Infrastruktur di Medan Johor Bermanfaat Bagi Masyarakat

Politik & Pemerintahan

Menkeu: Daerah Berkapasitas Fiskal Daerah Tinggi Dapat Bentuk Dana Abadi Daerah