Beritasumut.com-Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga (BPKK) DPW PKS Sumut menggelar acara "Silaturrahim Tokoh Muslimah Sumatera Utara", Sabtu (23/03/2019), di Gedung Madinatul Munawarah Asrama Haji Medan.Acara yang dihadiri sekitar 200 peserta tersebut dibuka oleh Ketua DPP PKS Wilda Sumbagut Ir H Tifatul Sembiring yang juga anggota DPR RI. Pada acara tersebut dihadirkan Ketua Devisi Kajian BPKK DPP PKS Sri Rahayu Purwitaningsih yang membawakan materi tentang ketahanan keluarga di tengah kian massifnya arus informasi era millenial saat ini.Selain dampak positif, kata Sri Rahayu Purwitaningsih, perkembangan informasi dan teknologi saat ini juga menjadi ancaman serius bagi setiap keluarga. Menurutnya, bila tidak diantisipasi, maka apa yang terjadi di dunia barat saat ini juga akan terjadi di Indonesia. Di barat, katanya, institusi keluarga telah menjadi asing dan usang."Ketika seks bebas dan LGBT merebak karena tidak adanya sanksi agama dan sosial, serta institusi keluarga ditinggalkan, jadilah pertumbuhan penduduk minus," papar Sri Rahayu Purwitaningsih.Lebih jauh disebutkannya, bahwa salah satu misi utama PKS adalah menjadikan keluarga Indonesia sebagai basis pertumbuhan SDM dan juga perbaikan bangsa ke depan. "Kita memperjuangkan agar negara melindungi keluarga dari berbagai hal yang akan merusak atau berpotensi destruktif terhadap ketahanan keluarga," ujarnya.Sementara itu Ketua BPKK DPW PKS Sumatera Utara Fitri Gustiana menegaskan bahwa dalam pertemuan tersebut juga dibahas tentang Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) yang isinya masih banyak kontradiktif, karena banyak hal-hal yang betentangan dengan agama, adat-istiadat dan budaya sehingga perlu ada revisi agar nanti hasilnya menjadi lebih baik.“Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual perlu direvisi karena didalamnya masih banyak hal-hal yang betentangan dengan agama, adat-istiadat dan budaya. Jika tidak direvisi, maka kami bersepakat untuk menolak rancangan tersebut,” tegas beliau.Sebagaimana diketahui, menurut Aliansi Indonesia Cinta Keluarga (AILA), jika RUU ini diketok rentan menjadi pintu bagi legalisasi perzinahan, aborsi dan LGBT sebab landasan filosofisnya yang mutlak dari feminisme Barat dan menihilkan agama.(BS03)