Beritasumut.com-DPRD Sumut sedang membahas Rancangan Perda (Ranperda) tentang Ketenagakerjaan, Senin (4/3/2019). Salah satu yang menjadi fokus Pansus Ketenagakerjaan adalah memperjuangkan hak-hak pekerja rumahan dan masalah tenaga kerja lainnya. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus dengan Tim Penyusun Naskah Akademik Ranperda tentang Ketenagaakerjaan LKBH Fakultas Hukum USU tersebut, anggota Pansus Ketenagakerjaan dr Horas Rajagukguk SpB Finacs menyarankan, bidan, perawat dan tenaga kesehatan lainnya juga dimasukkan dalam Ranperda Ketenagakerjaan. "Bidan dan Perawat sering terlupakan oleh kita. Padahal mereka masih menerima gaji jauh di bawah UMK, hanya Rp800 ribu-Rp1 juta. Seandainya mau diikuti sesuai UMK, maka RS swasta kewalahan," kata dr. Horas. Dia menceritakan kesulitan RS swasta jika menggaji perawat dan bidan, karena platform biaya yang diterapkan untuk pasien BPJS Kesehatan di RS swasta sama dengan RS pemerintah."Misalkan, untuk salah satu pasien biaya yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan untuk penyakit ini sebesar Rp2,8 juta, kalau di RS pemerintah itu bisa penuh untuk pasien, karena gaji dokter dan perawatnya dari APBD. Kalau di RS swasta gimana? Dengan platform tersebut, dia harus memikirkan juga untuk honor dokter dan perawatnya," ungkapnya. Dengan gaji perawat dan bidan di RS swasta yang di bawah UMK, maka secara otomatis kepedulian mereka berkurang, sumpah yang diucapkan juga luluh. "Belum lagi adanya sertifikasi lulus ini itu, bagaimana perawat mendapatkan sertifikasi itu kalau ikut pelatihan bayar, sementara gaji mereka kecil," imbuhnya. Karenanya, dia berharap permasalahan bidan, perawat serta tenaga kesehatan lainnya masuk dalam Ranperda Ketenagakerjaan dengan dasar mereka menjalankan program pemerintah yakni melayani pasien JKN KIS."Ini harus segera kita tangani, meski latarbelakang mereka profesional dan sosial. Pemerintah harus berkontribusi karena RS swasta itu mau melaksanakan program pemerintah tersebut," tegasnya. Sedangkan Anggota Komisi E DPRD Sumut Zulfikar mengatakan, substansi dari Ranperda Ketenagakerjaan yakni persoalan yang dialami tenaga kerja. Misalnya, ada hak dan kewajiban yang tidak terpenuhi, sehingga antara pekerja, pemberi kerja dan pemerintah bisa bersinergi."Walaupun dalam Ranperda Ketenagakerjaan ini awalnya kita berkeinginan memperhatikan pekerjaan rumahan.Tapi berdasarkan saran dari Kementerian Tenaga Kerja pada waktu itu supaya Ranperda itu dibesarkan lagi, artinya bukan hanya soal pekerja rumahan tapi persoalan ketenagakerjaan lainnya," tegasnya. Pimpinan Rapat Drs Safaruddin menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Ketenaga-kerjaan guna mempertajam Ranperda Ketenagakerjaan tersebut.(BS03)