Tidak Bisa Digunakan untuk Memilih, WNA Yang Miliki Izin Tinggal Tetap Wajib Punya KTP Elektronik

Herman - Rabu, 27 Februari 2019 14:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir022019/6409_Tidak-Bisa-Digunakan-untuk-Memilih--WNA-Yang-Miliki-Izin-Tinggal-Tetap-Wajib-Punya-KTP-Elektronik.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist
Beritasumut.com-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, warga negara asing (WNA) diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) El apabila mereka memiliki izin tinggal tetap di Indonesia, dan berumur lebih dari 17 tahun.

 

“Aturan tenaga kerja asing dengan kondisi tertentu wajib memiliki KTP-El diatur dalam Pasal 63 Undang – Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar, di Jakarta, Rabu (27/02/2019).

 

Mengutip ayat (1) Pasal 63 UU Nomor 24 Tahun 2013, Bahtiar menjelaskan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. Sementara pada ayat (3) ditegaskan, KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara nasional.

 

Kemudian ayat (4) Pasal 63 UU Nomor 24 Tahun 2013 juga menjelaskan, bahwa “Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir.

 

Pada ayat (5) UU Nomor 24 Tahun 2013 ditegaskan, Penduduk yang telah memiliki KTP-el wajib membawanya pada saat bepergian. Serta di ayat (6) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) KTP-el.

 

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2006 juncto UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan,  tegas Kapuspen Kemendagri itu, penduduk di Indonesia dibagi dua, yakni WNI dan WNA.  Sama seperti WNI, WNA juga diwajibkan memiliki KTP eletronik.

 

Ketentuan ini, terang Bahtiar, sudah berlaku sesuai UU, Kemendagri hanya menjalankan UU dibentuk bersama DPR dan Pemerintah. Dan praktek dinegara lain juga demikian.

 

“Jadi, bukan baru sekarang-sekarang ini.  Saya sih melihat ini menjadi gaduh karena sedang menghadapi Pileg  dan Pilpres, itu saja,” ujar Bahtiar seraya menambahkan, bukannya KTP-el itu tidak diperbolehkan untuk warga negara asing, justru diwajibkan bagi WNA yang sudah punya izin tinggal tetap dan berumur lebih dari 17 tahun, memiliki KTP elektronik.

 

Tidak Bisa Memilih

 

Lebih lanjut Kapuspen Kemendagri Bahtiar menegaskan, meskipun WNA memiliki KTP elektronik namun KTP-nya tidak bisa digunakan untuk memilih dalam Pemilu karena. Hal ini karena syarat untuk bisa memilih diatur dalam Pasal 198 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

 

Ayat (1) dijelaskan bahwa yang memiliki hak memilih pada Pemilu adalah Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih adalah warga negara Indonesia.

 

“Jadi seluruh WNA yang  ada di Republik Indonesia ini tidak memiliki hak politik untuk memilih ataupun dipilih,” tegas Bahtiar.

 

Sedangkan Ayat (2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar 1(satu) kali oleh Penyelenggara Pemilu dalam daftar pemilih. Dan ayat (3) Warga Negara Indonesia yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan tidak mempunyai hak memilih.

 

Terkait dengan temuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang  digunakan atas nama berbeda seperti yang diketemukan di Kabupaten Cianjur,  a.n Bahar dan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Kapuspen Kemendagri itu mengatakan, hal tersebut harus didalami lebih lanjut dan setuju diproses aparat setempat.

 

“Hasil penelusuran Ditjen Dukcapil Kemendagri  bahwa telah dicek DP4 yang diserahkan Ditjen Dukcapil kepada KPU RI tahun 2017 yang lalu tidak ada NIK tersebut dalam DP4. Jadi Kemendagri tidak mengetahui karena yang berwenang menetapkan DPT adalah KPU. Tapi kami pastikan NIK tersebut tidak ada dalam DP4 yang diserahkan Kemendagri kepada KPU RI,” pungkas Bahtiar.(rel)


Tag:

Berita Terkait

Politik & Pemerintahan

Pemprov Sumut Terus Mendorong Terwujudnya Ekosistem Demokrasi yang Sehat

Politik & Pemerintahan

Jawaban Prabowo Saat Diminta Gerindra Maju Capres Lagi di 2029

Politik & Pemerintahan

DKPP Apresiasi KPU hingga Polri Sukseskan Pemilu 2024

Politik & Pemerintahan

3 Putusan Terkini MK Terkait Pemilu, Termasuk Hapus Ambang Batas Capres

Politik & Pemerintahan

PT 20% Dihapus, Komisi II DPR Bahas Jumlah Kandidat Pilpres Usai Reses

Politik & Pemerintahan

MK Putuskan Semua Parpol Peserta Pemilu Bisa Usung Capres, Presiden Treshold Dihapus