Beritasumut.com-Ketua DPRD Sumut H Wagirin Arman SSos mengatakan, Kemen PUPR (Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat) berencana membangun Jalan Lingkar Utara Medan (dimulai dari Jalan Cemara hingga Simpang Jalan Batangkuis menuju Bandara Kualanamu) sepanjang 17 Km dan lebar 50 meter dengan biaya Rp500 miliar dari APBN TA 2019. Hal ini dikatakan Wagirin Arman kepada wartawan, Rabu (12/12/2018) di DPRD Sumut seusai melakukan pertemuan tertutup dengan utusan BBPJN (Balai Besar Pemeliharaan Jalan Nasional) Wilayah II Medan membahas rencana pembangunan Jalan Lingkar Utara Medan tersebut. “Saat ini sedang dalam tahap sosialisasi di lapangan dan dalam rencana desain, sudah dinventarisasi, ada 19 fasilitas umum berupa sekolah swasta maupun panti asuhan, BKM Musholla/Mesjid dan perumahan di Kecamatan Batangkuis dan Percut Sei Tuan yang bakal terkena proyek pembangunan jalan tersebut,” ujar Wagirin. Ditambahkan Wakil Ketua DPD Partai Golkar Sumut itu, lahan yang terkena rencana pembangunan Jalan Lingkar Utara Medan ini, khususnya yang berada di Desa Tanjungsari, Desa Sena, Kecamatan Batangkuis, baik yang dikuasai oleh yayasan/sekolah swasta, BKM Masjid dan masyarakat, surat kepemilikannya sebagian besar masih surat Kepala Desa dan masih berkaitan dengan PTPN II. Namun telah dikuasai lembaga/badan/masyarakat selama 30 tahun. “Pada umumnya lembaga/badan/masyarakat yang terkena proyek, sangat mendukung rencana pembangunan jalan yang rencananya dimulai pada 2019 tersebut. Namun proses pembangunannya hendaknya menghindarkan dampak negatif bagi kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Artinya masyarakat jangan sampai dirugikan akibat pembangunan,” tandas Wagirin. Misalnya dalam hal ganti rugi, sebut anggota dewan Dapil Kabupaten Deli Serdang ini, masyarakat sangat berharap, proses ganti ruginya diserahkan secara langsung kepada masyarakat, agar mereka dapat membangun kembali bangunan atau gedung-gedung sekolah/yayasan yang terkena proyek, sesuai dengan desain pengembangan bangunan yang mereka kelola. “Kita tahu kepemilikan atas lahan yang terkena proyek statusnya masih surat keterangan kepala desa serta masih terkait dengan PTPN II. Walaupun demikian, kita sangat berharap proses ganti ruginya, sebaiknya langsung kepada masyarakat, agar tidak lagi menimbulkan perselisihan dikemudian hari,” katanya. Berkaitan dengan itu, Wagirin Arman mengigatkan seluruh masyarakat yang bakal terkena proyek pembangunan Jalan Lingkar Utara Medan diharapkan secepatnya mempersiapkan surat-surat kepemilikannya tanahnya, agar dalam proses ganti rugi tidak lagi menimbulkan persoalan baru. “Dari penjelasan Kemen PUPR, secara fisik akan dimulainya pembangunan jalan ini pada 2019. Semua pihak hendaknya harus mendukung, sebab pembangunan ini sejalan dengan Perpres No62/2011 tentang Tata Ruang Kawasan Perkotaan Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo,” tegas Wagirin Arman. (BS03)