Beritasumut.com-Sadar dengan keterbatasan sumberdayanys untuk menjalankan fungsi pengawasan, Bawaslu Sumut menawarkan konsep Kampung Pengawasan dalam rangka pesta demokrasi Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2018. Tidak hanya untuk meminimal terjadinya pelanggaran lewat partisipasi masyarakat, target yang ingin dicapai dari hadirnya kampung pengawasan partisipasi pemilih meningkat dan pendidikan Politik kepada masyarakat. Hal ini katakan Divisi Pengawasan Bawaslu Sumut, Suhardi Suhendar Situmorang saat sosialisasi Pengawasan Kampanye Pemilu 2019 di Medan, Senin (29/10/2018). Hadir mendampingi Suhardi, Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Marwan dan Staf Bawaslu Sumut Edward F Bangun. Meskipun tidak secara gamblang memaparkan Konsep tentang Kampung Pengawasan menurut Suhardi bahwa Kampung Pengawasan merupakan ide yang mengalir saat dirinya mengikuti seleksi penjaringan anggota Bawaslu. Digambarkannya, Kampung Pengawasan merupakan wujud Partisipatif Stake Holder terkait bersama masyarakat yang memiliki semangat yang sama mewujudkan demokrasi yang baik khususnya didaerah-daerah yang dinilai rawan pelanggaran Pemilu. "Siapa saja bisa terlibat. Seluruh stake holder baik KPU, Bawaslu, Aparat Keamanan maupun partai politik. Kita berharap segala persoalan baik persoalan DPT, dan isu-isu miring lainnya terkait pelaksanaan Pemilu bisa dinetralisir disitu. Termasuk juga dikampung Pengawasan ini akan ada Posko pengaduannya," terang Suhardi lagi. Terkait Konsep Kampung Pengawasan lanjut Suhardi lagi sudah ada Kabupaten yang akan membentuknya. Hanya saja Suhardi mengaku kalau Kabupaten yang bersangkutan meminta agar tidak dipublikasikan sebelum benar terealisasi. "Sudah ada satu Kabupaten yang akan membentuknya. Tapi memang belum bisa sampaikan karena mereka minta jangan dulu disampaikan sebelum terealisasi. Soal kampung Pengawasan ini kalau di luar Sumut saya belum ada dengarnya, tapi kalau di Sumut memang belum ada," ujarnya. Dalam kesempatan tersebut Suahradi pun mensosialisasikan sejumlah aturan terkait kampanye Pemilu sesuai dengan UU Pemilu maupun PKPU baik terkait pelanggaran pemilu baik terkait APK maupun money politik. Dalam sosialisasi yang dirangkai dengan diskusi dengan awak Media tersebut Bawaslu pun didorong agar membuat MOU dengan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memudahkan proses penertiban APK yang melanggar. Pasalnya, meskipun pihaknya banyak menemukan APK yang melanggar tapi tidak bisa mengeksekusinya karena tidak memiliki kewenangan tersebut. Seperti halnya terkait spanduk Caleg atau Capres yang melanggar aturan, Bawaslu hanya bisa berkoordinasi dengan pihak Pemda dan Satpol PP sebagai eksekutor penertibannya. "Usulan dari kawan-kawan media tentu jadi masukan bagi kami. Dan kami sadar memang koordinasi ini membuat birokrasi semakin panjang. Seperti halnya MOU dengan Pemda agar eksekusi ini cepat direspon dan dari pihak Pemda sendiri bisa mempersiapkan anggarannya," ujarnya. Dalam kesempatan tersebut Suhardi juga mengatakan sangat berharap partisipatif masyarakat termasuk juga awak media sebagai mitra strategis sehingga pencegahan pelanggaran Pemilu lebih maksimal. Bagi Bawaslu sendiri, lanjut Suhardi, pihaknya terus berupaya maksimal koordinasi aturan kampanye Pemilu kepada Panwaslu Kabupaten Kota termasuk terkait sosialisasi kepada pemilih pemula dengan menjadi Pembina Upacara di SMA sederajat. "Kita sudah memerintahkan agar Petugas Panwas di Kabupaten Kota menjadi Pembina Upacara setiap Senin atau Apel di SMA sederajat. Karena pada saat pemilu April 2019 mendatang para siswa ini mengalami pengalaman pertama sebagai pemilih pada Pileg dan Pilpres," ujarnya.(BS03)