Beritasumut.com-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakeraan Kantor Cabang Perintis Karo menyelenggarakan Rapat Koordinasi Kerjasama Operasional (KSO) dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Karo, bertempat di Ruang rapat Kantor Bupati Karo, Jumat (12/10/2018) guna membahas kepesertaan nonaparatur sipil negara, honorer (tenaga harian lepas) dan perangkat desa pada Pemerintah Kabupaten Karo. Acara ini mendapat sambutan positif dari Bupati Karo Terkelin Brahmana dan pejabat Pemerintah Kabupaten Karo yang hadir pada kegiatan KSO ini. Bupati Karo dalam sambutannya menyampaikan pihaknya sangat mendukung pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah hukum Kabupaten Karo. Hal itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Bupati Karo Nomor 24 tahun 2016 tentang Kewajiban Kepesertaan Jaminan Sosial di Kabupaten Karo dan juga berbagai regulasi, edaran dan Perjanjian Kerjasama yang dilaksanakan sejumlah pimpinan OPD Kabupaten Karo. “Sebagai langkah pertama, dan wujud perhatian kita kepada aparat internal, pada kesempatan ini saya minta agar seluruh pimpinan OPD dapat menganggarkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pejabat , tenaga honorer / THL , termasuk Kepala Desa dan Perangkatnya,” jelas Bupati Karo. Ditambahkan, Bupati/Wakil Bupati, Pimpinan DPRD dan anggota DPRD, Tenaga honorer/Tenaga Harian Lepas, Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil dan tidak memiliki Jaminan Sosial dari BPJS Ketenagakerjaan. “Sambil menunggu penganggaran pada APBD tahun 2019, mulai bulan Oktober 2018 agar diupayakan mendaftar secara mandiri /sukarela. termasuk Kepala Desa dan perangkatnya , silahkan dianggarkan pada APBD Desa,” tambah Bupati seraya memerintahkan BPKAD untuk mengkoordinir penganggarannya dan program yang diikuti hendaknya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah Dalam kegiatan ini hadir para Asisten Setdakab Karo diantaranya Suang Karo Karo dan Jernih Tarigan. Turut hadir Kepala OPD diantaranya Kadis DPM-PPTSP, Susi Iswara Bangun SE MSi dan Kepala Dinas Pendidikan Karo DR Drs Eddi Surianta Surbakti MPd. Tampak juga Drs Johanes Hutauruk Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Melliana Sembiring Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja koperasi dan UMKM dan sejumlah pejabat lainnya. Dari Kejaksaan Negeri Karo tampak Kasubagbin Ricardo Simanjuntak SH mewakili Kepala Kejaksaan memberikan sambutan dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Moch. Taufik Yanuarsyah, SH. MH menjadi salah satu narasumber. Sementara dari BPJS Ketenagakerjaan hadir Asisten Deputi Direktur Wilayah Sumbagut yang diwakili Asisten Deputi Keuangan Rakesh Sitepu , Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karo Sanco Simanullang dan sejumlah staf. Kegiatan KSO ini menghasilkan sejumlah rumusan diantaranya Badan Usaha yang tidak melaksanakan Program jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Karo Nomor 24 tahun 2016, akan dikenakan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu, perijinan terkait usaha, ijin yang diperlukan dalam mengikuti lelang, ijin penyedia jasa pekerja buruh dan ijin operasional lainnya. Pada kesempatan ini, Bupati meminta Badan Usaha, PT, CV, Yayasan, Sekolah Swasta, Koperasi, UMKM, dan pemberi kerja lainnya untuk mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya kedalam Program BPJS Ketenagakerjaan sesuai penahapan yang diatur dalam Peraturan Perundang–undangan yang berlaku.(rel)