Bupati Karo Perintahkan OPD untuk Mengganggarkan Iuran Bagi Pejabat Daerah, Honorer (THL) dan Perangkat Desa

Herman - Sabtu, 13 Oktober 2018 13:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir102018/60_Bupati-Karo-Perintahkan-OPD-untuk-Mengganggarkan-Iuran-Bagi-Pejabat-Daerah--Honorer--THL--dan-Perangkat-Desa.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist
Beritasumut.com-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakeraan Kantor Cabang Perintis Karo  menyelenggarakan Rapat Koordinasi Kerjasama Operasional (KSO)  dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Karo, bertempat di Ruang rapat Kantor Bupati Karo, Jumat (12/10/2018) guna  membahas kepesertaan nonaparatur sipil negara, honorer (tenaga harian lepas) dan perangkat desa pada Pemerintah Kabupaten Karo.

 

Acara ini mendapat sambutan positif dari Bupati Karo Terkelin Brahmana dan pejabat Pemerintah Kabupaten Karo yang hadir pada kegiatan KSO  ini.

 

Bupati Karo dalam sambutannya menyampaikan  pihaknya sangat mendukung pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan  di wilayah hukum Kabupaten Karo. Hal itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Bupati Karo Nomor 24 tahun 2016 tentang Kewajiban Kepesertaan Jaminan Sosial di Kabupaten Karo dan juga berbagai regulasi, edaran  dan Perjanjian Kerjasama  yang dilaksanakan sejumlah pimpinan OPD Kabupaten Karo.

 

“Sebagai langkah pertama, dan wujud perhatian kita kepada aparat internal, pada kesempatan ini saya minta agar seluruh pimpinan OPD  dapat menganggarkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pejabat , tenaga honorer / THL , termasuk Kepala Desa dan Perangkatnya,” jelas Bupati Karo.

 

Ditambahkan, Bupati/Wakil Bupati, Pimpinan DPRD dan anggota DPRD, Tenaga honorer/Tenaga Harian Lepas, Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil dan tidak memiliki Jaminan Sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.

 

“Sambil menunggu penganggaran pada APBD tahun 2019, mulai bulan Oktober 2018 agar diupayakan mendaftar secara mandiri /sukarela. termasuk Kepala Desa dan perangkatnya , silahkan dianggarkan pada APBD Desa,” tambah Bupati seraya memerintahkan BPKAD untuk mengkoordinir penganggarannya dan program yang diikuti hendaknya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah

 

Dalam kegiatan ini  hadir para Asisten Setdakab Karo diantaranya Suang Karo Karo dan Jernih Tarigan. Turut hadir Kepala OPD diantaranya Kadis DPM-PPTSP, Susi Iswara Bangun SE MSi dan Kepala Dinas Pendidikan Karo  DR Drs Eddi Surianta Surbakti MPd. Tampak juga Drs Johanes  Hutauruk Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Melliana Sembiring Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja koperasi dan UMKM dan sejumlah pejabat lainnya. Dari Kejaksaan Negeri Karo tampak Kasubagbin  Ricardo Simanjuntak SH mewakili Kepala Kejaksaan memberikan sambutan dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Moch. Taufik  Yanuarsyah, SH. MH  menjadi salah satu narasumber. Sementara dari BPJS Ketenagakerjaan hadir Asisten Deputi Direktur Wilayah Sumbagut yang diwakili Asisten Deputi Keuangan Rakesh Sitepu , Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karo Sanco Simanullang dan sejumlah staf.

 

Kegiatan KSO ini menghasilkan sejumlah rumusan  diantaranya Badan Usaha  yang tidak melaksanakan Program jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Karo Nomor 24 tahun 2016, akan dikenakan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu, perijinan terkait usaha, ijin yang diperlukan dalam mengikuti lelang, ijin penyedia jasa  pekerja buruh dan ijin operasional lainnya.

 

Pada kesempatan ini, Bupati meminta Badan Usaha, PT, CV, Yayasan, Sekolah Swasta,  Koperasi,  UMKM, dan pemberi kerja lainnya  untuk mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya kedalam Program BPJS Ketenagakerjaan sesuai penahapan yang diatur dalam Peraturan Perundang–undangan yang berlaku.(rel)


Tag:

Berita Terkait

Politik & Pemerintahan

BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Manfaat Jaminan Kematian & Beasiswa kepada 16 Ahli Waris P3K Paruh Waktu

Politik & Pemerintahan

BPJS Ketenagakerjaan: Keluarga Personel Satpol PP Medan Dapat Santunan

Politik & Pemerintahan

BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka Selama Libur Lebaran

Politik & Pemerintahan

17 Juta Peserta Nunggak Iuran BPJS Kesehatan

Politik & Pemerintahan

Menkes Tegaskan Iuran BPJS Kesehatan Harus Naik, Ini Alasannya

Politik & Pemerintahan

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP, Lengkap dengan Syaratnya