Dari Total 438.590, 13.345 Tenaga Honorer K-II Berhak Ikuti Seleksi CPNS

- Selasa, 09 Oktober 2018 21:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir102018/2151_Dari-Total-438-590--13-345-Tenaga-Honorer-K-II-Berhak-Ikuti-Seleksi-CPNS.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Beritasumut.com-Dari total 438.590 tenaga honorer Kategori II (K-II) yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) setelah dilakukan penyesuaian dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor.36 Tahun 2018, sebanyak 13.345 di antaranya dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018.

 

Data tersebut terdapat dalam surat yang dikirimkan Deputi Bidang Informasi Kepegawaian BKN Iwan Hermanto kepada Kepala Regional BKN dan Kepala BKD Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, tanggal 1 Oktober 2018.

 

Sebagaimana diketahui dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2018 pada lampiran F disebutkan, untuk dapat mengikuti seleksi CPNS Tahun 2018, Tenaga Honorer K-II harus memenuhi persyaratan sebagai berikut usia paling tinggi 35 tahun, masih aktif bekerja terus-menerus sampai sekarang, bagi Tenaga Pendidik minimal berijazah Strata 1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer KII pada tanggal 3 November 2013 dan bagi Tenaga Kesehatan berijazah Diploma 3 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer KII pada tanggal 3 November 2013.“Berdasarkan proses seleksi di atas, maka jumlah rekapitulasi data Tenaga Honorer K-II yang memenuhi syarat adalah 13.345,” tulis Iwan Hermanto dilansir dari laman setkab.go.id, Selasa (09/10/2018).

 

Terhadap Tenaga Honorer K-II yang dinilai layak mengikuti seleksi itu, Deputi Bidang Informasi Kepegawaian BKN itu juga mengingatkan, seluruh eks Tenag Honorer K-II wajib melakukan pencetakan ulang kartu tanda bukti peserta Tenaga Honorer Kategori II melalui helpdesk SSCN 2018 yang mencantumkan kualifikasi/tingkat pendidikan yang digunakan pada saat pengangkatan tenaga honorer pertama kali dan kualifikasi pendidikan tertinggi yang telah ditamatkan saat pendataan Tenaga Honorer K-II, dan membawa kartu tersebut ke BKD masing-masing untuk diverifikasi dan vaisasi.

 

Kepada Admin Instansi, BKN mengingatkan bhwa mereka wajib melakukan proses verifikasi dan validasi serta mencetak salinan kartu ujian Tenaga Honorer K-II melalui helpdesk SSCN 2018 dengan memasukkan nomor tiket yang tertera pada kantu tanda bukti peserta Tenaga Honorer K-II dan membubuhkan tanda tangan pejabat yang berwenang.(BS09)


Tag:

Berita Terkait

Politik & Pemerintahan

Wagub Sumut Ikuti Rakor Kesiapan Pengangkatan CASN 2024 Dipimpin Mendagri

Politik & Pemerintahan

Ini Alasan PNS Dilarang Mengajukan Pindah dalam 10 Tahun

Politik & Pemerintahan

Ketentuan Mengundurkan Diri dari Seleksi CPNS 2024 dan Sanksinya

Politik & Pemerintahan

Sekdako Binjai Pimpin Pengambilan Sumpah Janji PNS di Lingkungan Pemko Binjai

Politik & Pemerintahan

Pjs Walikota Pematangsiantar Pimpin Apel Pagi Dirangkai Penyerahan SK Pensiun 11 PNS

Politik & Pemerintahan

Pemko Binjai Gelar SKD CPNS Tahun 2024