Beritasumut.com-Anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Medan, Mulia Asri Rambe mengakui bahwa tidak dibahasnya P-APBD 2018 terjadi akibat selama ini penerapan Permendagri No 13 Tahun 2006 dinilai longgar sehingga Pemerintah Kota (Pemko) dan DPRD jadi teledor untuk melakukan pembahasan. "Selama ini Permendagri Nomor 13 tahun 2006 itu banyak toleransi bagi Pemko/Pemkab termasuk Medan sehingga membuat kita (Medan) nyantai dan mengulur-ulur dalam pembahasannya.Jadi, pada saat peraturan diperketat banyak Pemkab/Pemko yang terkejut dengan aturan ini, " katanya, di Medan, Rabu (03/10/2018) Pria yang akrab disapa Bayek itu mengaku, akibat tidak dibahasnya P-APBD 2018 ini akan berdampak terhadap hak-hak keuangan dalam APBD. Namun, pernyataan Bayek tersebut berbeda dengan jawaban Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung. Kepada wartawan, Politisi PDI Perjuangan itu mengakui bahwa memang tahun ini DPRD Medan tidak membahas P-APBD 2018. "Benar, kita (DPRD) langsung akan membahas R-APBD 2019, " katanya. Ditanya soal apakah tidak dibahasnya P-APBD 2018 berpengaruh terhadap penganggaran di APBD 2018. Henry Jhon menyebutkan tidak dibahasnya P-APBD 2018 tidak akan berdampak pada pengelolaan keuangan daerah di APBD 2018. "Enggak, enggak ada pengaruhnya itu kalau P-APBD 2018 enggak dibahas," tandasnya. (BS07)