Beritasumut.com-Pemerintah Kota (Pemko) Medan tidak akan memiliki peraturan daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) 2018. Pasalnya, hingga 30 September 2018 baik Pemko dan DPRD Medan belum juga menandatangani kesepakatan bersama tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) P-APBD 2018. "Medan samalah dengan Sumut, tidak ada Perda P-APBD 2018," ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Irwan Ritonga, di Medan, Rabu (03/10/2018). Irwan mengatakan kepastian tidak adanya Perda P-APBD 2018 baru didapatinya ketika mengikuti rapat bersama BPKAD Sumut kemarin. "BPKAD Sumut sudah rapat dengan Dirjen Perbendaharaan Keuangan Kemendagri, hasilnya daerah yang belum menandatangani kesepakatan bersama KUA-PPAS P-APBD sampai 30 September 2018 tidak perlu lagi membuatnya," jelasnya. "Kalau ada yang mau dirubah cukup dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) penjabaran P-APBD," papar Irwan. Kata dia, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Medan sejatinya telah sepakat. Tinggal menjadwalkan penandatanganan. "Karena ada imbauan seperti itu, maka penjabaran P-APBD pakai perwal saja. Memang akan ada beberapa hal yang digeser," pungkasnya. (BS07)