Beritasumut.com-Sejumlah massa yang tergabung dalam Pengurus Pusat Gerakan Muda Pejuang Pembaharuan Sumatera Utara (PP GMP2SU) menggelar unjukrasa di Mapolda Sumut, Rabu (19/09/2018). Koordinator aksi, Revanda mengatakan, aksi ini mereka lakukan untuk meminta Kapolda Sumut bersinergi dengan Walikota dalam menciptakan kondusifitas dan penegakkan hukum kepada oknum-oknum yang terkesan membackup keberadaan papan reklame di 13 zona terlarang di Kota Medan. "Kami menyatakan penertiban yang terjadi hanyalah sebatas rekayasa sosial kepada masyarakat. Sebab selama kegiatan berlangsung, Pemko Medan masih tebang pilih dan pilih kasih, serta diduga takut kepada segelintir oknum dan atau kelompok tertentu (politisi dll)," ujarnya. Karena sebut Revanda, sesuai kondisi di lapangan, pihaknya masih ada menemukan papan reklame berdiri kokoh di 13 zonasi terlarang, bangunan papan reklame yang salah penempatan, dan papan reklame yang tidak memiliki izin milik perusahaan yang tidak membayar pajak kepada Pemko Medan dan Negara. "Akibatnya tatanan kota semrawut, kebocoran PAD, adanya tindakan semena-mena yang dilakukan segelintir orang, kelompok dan perusahaan untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok tertentu, serta bertambahnya kemiskinan bagi masyarakat Kota Medan," tegasnya. Menurut dia, penertiban papan reklame yang menghabiskan biaya begitu besar untuk memberikan kondusifitas dan ketertiban serta estetika Kota Medan, belum memberikan kepercayaan masyarakat. Untuk itu, kata Revanda, dia dan rekan-rekan meminta Walikota Medan mencopot jabatan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Tata Ruang, serta Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Kota Medan/Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan. "Kami juga meminta Walikota Medan untuk mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik sesuai dengan nawacita," ucapnya. Sementara kepada Kapolda Sumut, massa meminta untuk bersinergi dengan Walikota untuk menertibkan para pengusaha papan reklame yang melanggar aturan dan begitu juga para oknum yang seakan-akan melakukan pembackupan para pengusaha papan reklame. "Kami juga meminta Kapolda memerintahkan Direskrimsus untuk memeriksa Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang Kota Medan, serta Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Kota Medan," pungkasnya. Setelah orasi beberapa menit, massa ditemui personel kepolisian yang bertugas di SPKT Polda Sumut. Dihadapan massa, personel mengatakan akan menyampaikan aspirasi massa kepada Kapolda Sumut dan diteruskan kepada fungsi terkait, sejenak kemudian massa membubarkan diri. (BS04)