Tapal Batas Sumut, Aceh dan Riau Segera Terealisasi

- Jumat, 07 September 2018 22:40 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir092018/2211_Tapal-Batas-Sumut--Aceh-dan-Riau-Segera-Terealisasi.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS03
Beritasumut.com-Penyelesaian tapal batas di setiap provinsi segera terealisasi. Begitu juga untuk Sumatera Utara (Sumut) dengan provinsi Aceh dan Riau, meski ada sedikit kendala di lapangan, namun Sumut terus bekerjasama dengan kedua provinsi tersebut untuk menuntaskannya.

 

Demikian salah satu kesepakatan yang dihasilkan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Penegasan Batas Daerah di Wilayah I, yang berlangsung selama tiga hari, Rabu–Jumat (05-07/09/2018) di ruang rapat Hotel Niagara Parapat, Kabupaten Simalungun.

 

“Karena itu, pentingnya peran para pemimpin daerah dalam hal menyelesaikan sengketa tapal batas daerah yakni antara Sumatera Utara dengan Aceh, begitu juga dengan Provinsi Riau,” kata Kepala Biro Pemerintahan Provsu Afifi Lubis yang diwakili Kabag Perbatasan dan Pertanahan Setdaprovsu Drs Ervan Gani Siahaan MSi di sela-sela rapat koordinasi tersebut.

 

Beberapa kendala dalam penyelesaian penegasan batas antara Sumut, Aceh dan Riau diantaranya masih sulitnya kabupaten/kota dan provinsi yang berbatasan dalam mencapai suatu kesepakatan. Adanya perebutan hak pengelolaan sumber daya alam yang ada di dalam daerah yang berbatasan, serta kurangnya pemahaman dari masing pemerintah daerah tentang pentingnya penegasan batas daerah.

 

“Dan kendala itu juga terjadi bila kurangnya ketersediaan sumberdaya manusia, khususnya pada Pemda yang berkompeten terutama di bidang pemetaan untuk mendukung penyelesaian penegasan batas. Juga kurangnya dukungan anggaran, baik di pemerintah kabupaten/kota maupun pemerintah Provinsi untuk kegiatan penegasan daerah. Juga masih adanya terterlibatan tokoh adat setempat sehingga penetapan batas semakin lama,” katanya.

 

Untuk mempercepat penuntasan masalah tapal batas tersebut, katanya, Pemprovsu melakukan kebijakan seperti menyusun target penyelesaian per-tahun berdasarkan lokasi dan kondisi daerah yang berbatasan, memprioritaskan penanganan segmen batas yang belum selesai dengan alokasi waktu yang terukur, meningkatkan kualitas hubungan koordinasi dengan kabupaten/kota dan BAK Kemendagri untuk memperoleh informasi dan mencari solusi penyelesaian penegasan batas dan melakukan pendampingan dalam setiap  penyelesaian penegasan di kabupaten/kota.

 

“Untuk Sumut-Riau  ada empat segmen yang telah dilacak dan diukur, namun masih dalam tahap penyelesaian permasalahan penegasan batas. Telah dilakukan pertemuan antar Provinsi Riau dan Provinsi Sumut di Kemendagri dan juga dikeluarkannya Surat Gubernur Sumut No 125/4675 tanggal 5 Juli 2017 ke Dirjen BAK kemendagri perihal Batas Daerah Provinsi Sumut dengan Riau,” katanya.

 

Sementara untuk segmen batas wilayah Sumut dan Aceh, telah  diukur dan disepakati untuk difasilitasi dan diverifikasi oleh Dirjen BAK Kemandari. “Untuk segmen ini telah diadakan rapat tim teknis identifikasi permasalahan batas daerah wilayah I di Kementerian Dalam Negeri 8 Agustus 2017 lalu. Selain itu juga telah dilaksanakan verifikasi lapangan pada 11 Oktober 2017 antara Kabupaten Mandiling Natal dengan Pasaman Barat, Kabupaten Pasaman dan tim Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri,” katanya.

 

Pada Rakor tersebut, Direktur Toponimi dan Batas Daerah Direktoral Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Tumpak Haposan Simanjuntak dalam pemaparannya menjelaskan batas daerah berbeda dengan batas negara. Batas negara merupakan batas kedaulatan yang harus dipertahankan setiap jengkal tanahnya dan batas daerah merupakan batas non kedaulatan, membatasi wilayah kewenangan pemerintah daerah dalam NKRI.

 

“Penanda kewenangan pengelolaan wilayah Pemda terdiri dari  batas daerah merupakan penanda bagi pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan publik, sehingga batas daerah merupakan urusannya antara pemerintahan daerah yang berbatasan atau government to government, serta batas daerah wajib dilakukan amanat UU pembentukan daerah, serta guna menciptakan kepastian hukum,” paparnya.

 

Sementara itu, Ketua Panitia  Kasubdit Batas Daerah Wilayah I Siti Metrianda mengatakan rakor dan sosialisasi tersebut dihadiri perwakilan seluruh Provinsi se-Sumatera dan ditambah dengan DKI Jakarta serta Banten. “Acara ini diikuti oleh 100 orang peserta dari seluruh Sumatera (perwakilan), juga sejumlah pejabat dari kabupaten yang terkait dengan sengketa tapal batas,” jelasnya.(BS03)


Tag:

Berita Terkait

Politik & Pemerintahan

Gubernur Bobby Optimis Kerja Sama Kesehatan dengan Korsel Beri Manfaat Nyata

Politik & Pemerintahan

Gubernur Bobby Pastikan Penanganan Banjir di Jalan Letda Sujono Dimulai 2027

Politik & Pemerintahan

Jadi Agen Sabu, Perantau Asal Riau Ditangkap Polisi di Deli Serdang

Politik & Pemerintahan

PT TSI Gugat Bank Mandiri soal 54 Cek Diduga Palsu, OJK Sumut Diminta Buka Suara

Politik & Pemerintahan

Oknum Kepling di Medan Polonia Edarkan Ekstasi Ditangkap

Politik & Pemerintahan

Gubernur Bobby Nasution Dampingi Wapres Gibran Tinjau Huntap dan Infrastruktur di Tapteng