Beritasumut.com-Mantan Ketua DPRD Medan, Amiruddin mendatangi Ombudsman RI perwakilan Sumut di Jalan Mojopahit, Selasa (21/08/2018). Di tempat itu, Politisi Partai Demokrat ini menyampaikan keluh kesahnya. Sebab, sudah 5 bulan sejak surat DPC Partai Demokrat Medan masuk ke DPRD Medan, pergantian antar waktu (PAW) dari Parlaungan Simangunsong kepada dirinya tidak juga dilakukan. "Saya menduga ada maladministrasi yang dilakukan oleh Ketua DPRD Medan, karena prosesnya sudah begitu lama tidak berjalan," ujar Amiruddin kepada Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar. Dalam kesempatan itu, Amiruddin menyebut beberapa kejanggalan yang dilakukan oleh Partai Demokrat. Salah satunya mengusulkan nama Parlaungan Simangunsong sebagai bakal calon anggota DPRD Sumut. "Padahal putusan Mahkamah Partai telah memecat Parlaungan. Bagaimana kader yang telah dipecat dijadikan bacaleg," bebernya. Menurutnya, kasus serupa juga terjadi di DPRD Sumut. Di mana Mahkamah Partai juga menyatakan Sopar Siburian bersalah dan dipecat sebagai kader. "Kemarin Sopar Siburian telah di PAW, penggantinya Syamsul Sianturi. Kenapa di sana bisa, kenapa saya tidak?" tanya Amiruddin. Dia berharap banyak kepada Ombusdman RI Perwakilan Sumut agar segera menuntaskan kasus ini. Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan dirinya akan terlebih dahulu mempelajari laporan yang disampaikan oleh Amiruddin. Berdasarkan surat yang diterbitkan Mahkamah Partai, kata Abyadi, Parlaungan telah dipecat oleh Partai Demokrat. Seperti diketahui, DPC Partai Demokrat Medan telah melayangkan surat nomor 008/DPC.PD/MDN/III/2018 tentang PAW atas nama Amiruddin pada 14 Maret 2018 lalu namun hingga kini pergantian tersebut belum dilakukan.(BS07)