Mendagri Perbolehkan Kepala Daerah Ikut Kampanye Pilpres

- Kamis, 09 Agustus 2018 17:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir082018/8172_Mendagri-Perbolehkan-Kepala-Daerah-Ikut-Kampanye-Pilpres.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar
Beritasumut.com-Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar, mengatakan, kepala daerah dibenarkan ikut dalam kampanye di Pilpres 2019 mendatang. Bahkan hal tersebut diatur pada Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Pasal 281 ayat 1 UU Pemilu, kata Bahtiar, disebutkan kampanye pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Gubenur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota harus memenuhi beberapa ketentuan.

 

Pertama, tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangan-undangan. Kedua, menjalani cuti diluar tanggungan negara. "Ketiga, cuti dan jadwal cuti, dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungam tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar, melalui keterangan tertulis, Kamis (09/08/2018).

 

Tidak hanya itu lanjut Bahtiar, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPRD, Anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wapres, serta cuti dalam kampanye pemilu juga mengatur hal itu. Pengaturan tersebut ada dalam Pasal 36 PP Nomor 32 Tahun 2018. "Pasal 36 ayat (1) menyatakan Menteri dan pejabat setingkat Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota melaksanakan cuti selama satu hari kerja dalam satu minggu pada masa kampanye pemilihan umum," ujarnya. 

 

Ayat (2) di pasal yang sama, kata dia, menyatakan hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan kampanye pemilihan umum di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pengaturan tentang cuti kampanye kepala daerah juga diatur dalam Pasal 38 PP Nomor 32 Tahun  2018. Dalam pasal tersebut dinyatakan cuti kampanye gubernur atau wakil gubernur diberikan oleh Mendagri. "Sementara cuti kampanye Bupati, Walikota, Wakil Bupati dan Wakil Walikota diberikan oleh Gubernur selaku wakil pemerintah pusat. Selanjut lebih teknis KPU mengatur dalam PKPU," bebernya.

 

Kemudian Bahtiar menjelaskan aturan KPU yang mengatur tentang cuti kampanye. Kata dia, aturan dimaksud adalah PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dalam Pasal 62 Ayat (1) PKPU Nomor 23 Tahun 2018 disebutkan, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota sebagai anggota Tim Kampanye dan/atau Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara.  Sementara ayat (3) di pasal yang sama menyatakan cuti Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri. 

 

"Sedangkan ayat (4) Pasal 62 menyatakan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa Kampanye. Lalu di ayat (5) pasal yang sama dinyatakan Menteri, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota yang melakukan Kampanye pada hari libur tidak memerlukan cuti," katanya.

 

Sementara ayat (7) Pasal 62 PKPU Nomor 23 Tahun 2018 kata Bahtiar, mengatur tentang surat cuti. Pasal 62 ayat (7) menyatakan surat cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya paling lambat  tiga hari sebelum pelaksanaan Kampanye. Pasal lain yang mengatur itu adalah Pasal 63. Pasal 63 ayat (1) menyatakan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota dilarang menjadi ketua tim kampanye. (BS07)


Tag:

Berita Terkait

Politik & Pemerintahan

Pemprov Sumut Terus Mendorong Terwujudnya Ekosistem Demokrasi yang Sehat

Politik & Pemerintahan

Disepakati Komisi II DPR, Kemendagri Potong Anggaran Rp 2,1 T

Politik & Pemerintahan

DKPP Apresiasi KPU hingga Polri Sukseskan Pemilu 2024

Politik & Pemerintahan

3 Putusan Terkini MK Terkait Pemilu, Termasuk Hapus Ambang Batas Capres

Politik & Pemerintahan

PT 20% Dihapus, Komisi II DPR Bahas Jumlah Kandidat Pilpres Usai Reses

Politik & Pemerintahan

Komisi II DPR Terima 495 Aduan Terkait Pemilu hingga Mafia Tanah Selama 2024