Beritasumut.com-Anggota Komisi C DPRD Medan, Dame Duma Sari Hutagalung menyebutkan bahwa belum dilaksanakannya revitalisasi Pasar Timah karena Pemko Medan dinilai tidak memiliki marwah. Seharusnya, kata politisi Perempuan Gerindra itu, Pemko harus tegas dengan tidak serta merta mengikuti kemauan dari pedagang. "Pemko seharusnya tegas, jangan menuruti hanya kemauan pedagang. Disinilah 'marwah' Pemko Medan dipertaruhkan. Jadi menurut saya, Pasar Timah harus segera dilanjutkan. Soal proses hukum di sana, biar sambil berjalan," katanya saat rapat bersama Pengembang Pasar Timah, di Komisi C DPRD Medan, Selasa (24/07/2018). Sekretaris Pol PP, Rakhmat Harahap mengakui bahwa persoalan Pasar Timah terjadi akibat adanya ketidakharmonisan antara Pemko Medan terkait persoalan hukum yang sedang berjalan mengenai pasar timah. RDP yang dipimpin Ketua Komisi C, Hendra DS akhirnya ditunda hingga Senin (30/07/2018) mendatang. Dimana, pihaknya akan mengundang Sekda Pemko Medan, Asisten Umum, Dinas PKP2R, serta Kabag Hukum. (BS07)