Bawaslu Sumut Petakan Kerawanan Tahapan Pemilu 2019

- Kamis, 19 Juli 2018 21:45 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir072018/2509_Bawaslu-Sumut-Petakan-Kerawanan-Tahapan-Pemilu-2019.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS07
Beritasumut.com-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumut tengah melakukan pemetaan kerawanan tahapan Pemilu 2019. "Kami membahas mengenai bagaimana strategi pencegahan dan penindakan pelanggaran," ujar Komisioner Bawaslu Sumut, Henry Sitinjak kepada wartawan, di Medan, Kamis (19/07/2018).

 

Mantan Ketua Panwas Kota Medan ini menambahkan pihaknya juga mengedepankan pola pencegahan dan penindakan pelanggaran yang cepat, transparan dan profesionalitas pada pelaksanaan pemilihan umum(Pemilu). Strategi pencegahan menjadi satu rumusan dibahas 7 anggota Bawaslu Sumut pasca dilantik 16 Juli 2018.

 

"Pembahasan strategi dan program kerja merupakan agenda pertama sekaligus konsolidasi internal," ungkap Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Humas dan Hubungan Antar Lembaga (H3) Bawaslu Sumut ini.

 

Sebagaimana diketahui, saat ini tahapan Pemilu 2019 sedang berproses pemutakhiran daftar pemilih dan pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg) oleh Partai Politik (Parpol) ke KPU Provinsi dan 33 KPU Kabupaten/Kota. "Begitu dilantik, kami langsung mengawasi. Kemarin kita awasi penyerahan bacaleg di Kantor KPU Sumut," katanya.

 

Saat sedang proses pemutakhiran daftar pemilih. Penduduk Sumut memenuhi syarat tidak masuk dalam daftar pemilih menjadi satu fokus potensi kerawanan. Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut lalu, tercatat 335.392 penduduk masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan menggunakan hak memilih menggunakan KTP elektronik (KTP-el)/Surat keterangan (Suket). Sebanyak 326 .832 orang diantaranya memilih.

 

Bersamaan itu juga sedang proses pengajuan daftar Bacaleg. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sedang memverifikasi berkas pencalonan dan syarat calon, sebelum penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) hingga penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Pada tahapan pencalonan ini, potensinya sengketa pencalonan."Bawaslu berwenang menangani sengketa proses," katanya.

 

Selain merumuskan komitmen kerja Bawaslu Sumut selama 5 tahun serta kordinator wilayah kerja 33 kabupaten kota, melalui rapat pleno 7 orang Pimpinan Bawaslu Sumut, telah memilih sekaligus menetapkan Syafrida Rachmawati Rasahan kembali sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Sumut periode 2018-2023.

 

Selain menetapkan Ketua Bawaslu Sumut, pleno juga menetapkan 7  Koordinator Divisi di Bawaslu Sumut yakni Johan Alamsyah sebagai Kordiv Organisasi, Agus Salam Kordiv Sumber Daya Manusia,  Suhadi Sukendar Kordiv Pengawasan, Marwan Kordiv Sosialisasi, Henry Sitinjak Kordiv Hukum, Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Rachmawati Rasahan Kordiv Penanganan Pelanggaran serta Hardi Munte sebagai Kordiv Sengketa. (BS07)

 


Tag:

Berita Terkait

Politik & Pemerintahan

Pemprov Sumut Terus Mendorong Terwujudnya Ekosistem Demokrasi yang Sehat

Politik & Pemerintahan

Hadiri Bukber Fraksi PD, AHY: Suarakan Aspirasi Rakyat, Sukseskan Pemerintahan Prabowo

Politik & Pemerintahan

Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Bersama Stakeholder Pada Pilkada Tahun 2024

Politik & Pemerintahan

Kongres VI Demokrat Bakal Pilih Ketum hingga Pengisi Posisi Bendum

Politik & Pemerintahan

Jawaban Prabowo Saat Diminta Gerindra Maju Capres Lagi di 2029

Politik & Pemerintahan

Rapimnas Berubah Jadi KLB, Prabowo Tetap Jadi Ketum Gerindra 2025-2030