Tingkatkan Kualitas Pemilu, Kewenangan Penyelenggara Pemilu Diperkuat

Herman - Sabtu, 14 Juli 2018 12:06 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir072018/4974_Tingkatkan-Kualitas-Pemilu--Kewenangan-Penyelenggara-Pemilu-Diperkuat.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist
Beritasumut.com-Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar menyebut kewenangan para penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan diperkuat.

 

Hal itu, kata Bahtiar berkaitan dengan regulasi pemilihan yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbeda dari sebelumnya.

 

"Dengan kian kuatnya otoritas para penyelenggara pemilu, persiapan pesta demokrasi 2019 bisa lebih baik kualitasnya," ujar Bahtiar melalui keterangan tertulis, Sabtu (14/07/2018).

 

Menurut Bahtiar, ketika pemerintah ikut terlibat dalam penyusunan UU Pemilu, salah satu fokus yang coba didorong adalah menguatkan otoritas atau kewenangan para penyelenggara pemilu. 

 

Dikatakannya, pertimbangan pemerintah, dengan kian kuatnya kewenangan penyelenggaraan, independensi serta kemandirian yang jadi marwah lembaga pelaksana pemilihan itu lebih terjaga. Tujuannya tentu, agar penyelenggara bisa menggelar sebuah kontestasi politik yang lebih fair dan demokratis. 

 

"Pemerintah  ketika menyiapkan regulasi pemilu memang dari awal mendorong penguatan penyelenggara pemilu lewat Undang-Undang," sebutnya 

 

Hasilnya, kata dia, adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang akan jadi payung hukum bagi pelaksanaan pemilu serentak tahun 2019. Penguatan kewenangan penyelenggara pemilu sangat penting, agar dalam melaksanakan tugasnya mereka lebih independen. Bisa menjadi wasit dan juri pemilihan yang adil, tegas dan fair. Sehingga pemilu yang dilaksanakan benar-benar menjadi hajatan yang mencerminkan suara rakyat. Salah satu penguatan otoritas penyelenggara pemilu adalah kewenangan yang diberikan ke DKPP. Begitu juga dengan Bawaslu dan KPU. 

 

"Misal DKPP saat ini memiliki tim pemeriksa daerah. kewenangan KPU bertambah dengan memiliki kewenangan tugas pemutakhiran data pemilih, Bawaslu memiliki kewenangan mengawasi proses pemutakhiran data pemilih," katanya.

 

Bahtiar menambahkan, tidak hanya dari sisi kewenangan yang diperkuat. Dari sisi kelembagaan pun diperkuat. Ia contohkan Bawaslu. Saat ini badan pengawas pemilihan tersebut sudah memiliki pejabat eselon satu pada lingkup inspektorat. Penguatan kelembagaan di Bawaslu lainnya adalah menyangkut status pengawas pemilu di daerah. 

 

"Jajaran pengawas pemilu pada Bawaslu sekarang statusnya ditetapkan permanen dengan masa jabatan lima tahun. Sebelumya kan  jajaran pengawas pemilu Bawaslu yang bertugas di kabupaten dan kota berstatus ad hoc," ujarnya. 

 

Jadi, kata dia, dari sisi konten UU Pemilu sekarang bisa dikatakan lebih baik dari regulasi sebelumnya. Ia pun berharap, dengan regulasi yang lebih baik, pelaksanaan pemilu kualitas lebih baik. Apalagi pemilu 2019 nanti merupakan hajatan pemilihan pertama kali yang digelar serentak. 

 

"Jika berhasil, ini tentunya bakal jadi torehan sejarah yang akan dicatat dengan tinta emas. Indonesia pun bakal dicatat dunia internasional sebagai negara kampiun demokrasi," ucapnya mengakhiri.(BS07)


Tag:

Berita Terkait

Politik & Pemerintahan

Pemprov Sumut Terus Mendorong Terwujudnya Ekosistem Demokrasi yang Sehat

Politik & Pemerintahan

Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Bersama Stakeholder Pada Pilkada Tahun 2024

Politik & Pemerintahan

KPU Efisiensi Anggaran Rp 900 M: Semua Kegiatan Digelar di Kantor

Politik & Pemerintahan

Kasum TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 97 Perwira Tinggi TNI dan Pimpin Sertijab Jajaran Balakpus Mabes TNI

Politik & Pemerintahan

Calon Bupati Tuding Ketua KPU Nyoblos 2 Kali, Minta Pilkada Diulang

Politik & Pemerintahan

KPU Kota Gunungsitoli Tetapkan Sowa’a Laoli dan Marthinus Lase Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Terpilih