Beritasumut.com-Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Hendra DS menyebut kebijakan PD Pembangunan yang menyewakan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) kepada masyarakat luar Kota Medan adalah sebuah kekeliruan. "Rusunawa itu dibangun untuk masyarakat Kota Medan yang tidak memiliki rumah layak huni," ujar Hendra di gedung DPRD Medan, Senin (09/07/2018). Menurutnya, Rusunawa bersifat pelayanan publik. Sehingga, harusnya bisa dimanfaatkan sebaik mungkin untuk masyarakat Kota Medan. "Ketika disewa oleh masyarakat luar kota Medan, berarti sudah bersifat profit. Itu yang tidak boleh. Kalau ada temuan seperti ini akan kita tindaklanjuti, nanti kita panggil PD Pembangunan selaku instansi pemerintah," jelas politisi Partai Hanura ini. Seperti diberitakan sebelumnya, Dirut PD Pembangunan Kota Medan, Putrama Al Khairi mengatakan bahwa Rusunawa di Jalan Kayu Putih Medan banyak ditempati oleh masyarakat yang bukan warga Medan. Selain itu, Putrama juga mengatakan selama mengelola Rusunawa pihaknya kerap mengalami kerugian. Mengingat, lebih besar biaya operasional yang dikeluarkan dari pada pendapatan yang diterima. (BS07)