Sahkan Tatib Baru, DPRD Medan Bisa Panggil Paksa OPD

- Senin, 04 Juni 2018 22:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir062018/1188_Sahkan-Tatib-Baru--DPRD-Medan-Bisa-Panggil-Paksa-OPD.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS07
Beritasumut.com-DPRD Medan menyiapkan aturan pemanggilan paksa terhadap Kepala  Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan melibatkan aparat kepolisian jika mengabaikan undangan atau pemanggilan untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota dewan.

 

Tata tertib (tatid) tersebut tertuang dalam pasal 17 ayat (3) Perda Tatib DPRD Medan Nomor 171 Tahun 2015 yang menyebutkan Dalam hal pejabat pemerintah daerah, Badan Hukum, atau warga yang telah dipanggil dengan patut secara berturut-turut (tiga kali) tidak memenuhi panggilan sebagaimana pada ayat (2), DPRD Medan dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Hal itu disampaikan Ketua Pansus Tata Tertib DPRD Medan, Godfried Effendi Lubis dalam Rapat Internal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyampaian laporan panitia khusus, penyampaian pendapat fraksi-fraksi DPRD Medan dan pengambilan keputusan  terhadap revisi peraturan daerah tentang tata tertib DPRD Medan di gedung DPRD Medan, Senin 4 Juni 2018.

 

Selain itu, ada perubahan atau pergantian nama komisi-komisi DPRD Medan Medan dari huruf menjadi angka (Komisi A,B,C dan D) menjadi Komisi (1,2,3 dan 4).

 

Ketua Pansus Tatib DPRD Medan, Godfried Effendi Lubis menyebutkan memasukkan klausul pemanggilan paksa OPD dalam Revisi Tatib DPRD Medan karena selama ini para Kepala SKPD sering tidak hadir ketika diundang oleh dewan.Menurut dia, dengan ketidakhadiran kepala SKPD akan menyulitkan komisi dalam menyelesaikan persoalan masyarakat."Fakta dalam lima tahun ini, banyak Kepala SKPD tidak datang dan hanya dilimpahkan kepada kabid atau kasi," katanya.

 

Ia mengatakan tindakan itu bertujuan untuk penguatan kelembagaan dan mendorong kemitraan agar tata kelola pemerintahan semakin baik karena kalangan dewan mempunyai fungsi pengawasan yang mencakup masalah pendapatan, belanja daerah serta pelaksanaan pemerintahan yang secara umum dijalankan oleh pemerintah kota. Fungsi pengawasan selama ini, lanjut dia, dalam praktiknya kerap terkendala karena ketidakhadiran para kepala OPD.

 

Politisi Gerindra itu menegaskan, jika kalangan dewan memiliki kewenangan pemanggilan paksa, dampak positifnya persoalan masyarakat yang dibahas di tingkat komisi cepat terselesaikan."Untuk memecahkan masalah membutuhkan orang yang mempunyai kapasitas," katanya. 

 

Sementara itu, dalam paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Ramli, sembilan fraksi di DPRD Medan menyatakan menerima dan menyetujui revisi perda Tatib DPRD Medan itu.(BS07)


Tag:

Berita Terkait

Politik & Pemerintahan

Ketua KADIN Halal Bihalal dengan Ketua DPRD dan Wakil Walikota Medan

Politik & Pemerintahan

Gubernur Sumut Buka Puasa Bersama Pimpinan DPRD Sumut

Politik & Pemerintahan

Pidato Perdana pada Rapat Paripurna DPRD, Rico Waas Tekankan Medan untuk Semua

Politik & Pemerintahan

Audiensi IKLAB RAYA, Erni Ariyanti Tanggapi Pemekaran Sumatera Timur dan Sekolah Unggulan

Politik & Pemerintahan

Forkopimda Sumut Kompak hadiri Paripurna Mendengarkan Pidato Sambutan Gubernur

Politik & Pemerintahan

Ketua DPRD Sumut Ajak KoJAM Kolaborasi Pemberitaan dan Kritik Membangun