Beritasumut.com-Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea menyebut pihaknya hanya menjalankan PKPU yang sudah ada. Mulia menjelaskan pihaknya sudah berupaya agar masyarakat segera mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan E-KTP atau paling tidak Surat Keterangan (Suket) agar bisa digunakan untuk memilih. "KPU Sumut sudah berupaya sekuat tenaga untuk mensosialisasikan kepada masyarakat agar segera membuat E-KTP atau suket sehingga nantinya tidak kehilangan hak untuk memilih. Sebab dalam aturan yang berhak untuk memilih adalah masyarakat yang memiliki E-KTP dan Suket," kata Mulia saat diskusi Pilgub Sumut 2018 dengan tema 'Pernak-pernik Pilgubsu 2018 dalam Perspektif HAM' Kamis (31/05/2018) di Kafe Al Nazwa Jalan Mukhtar Basri Medan. Mengenai pemilih di wilayah perkebunan Mulia menjelaskan pihaknya juga sudah melakukan pendataan bekerjasama dengan Disdukcapil agar masyarakat yang tinggal di wilayah perkebunan itu bisa menggunakan hak suaranya. "Intinya KPU Sumut tidak ada keinginan untuk menghilangkan hak pilih masyarakat sebab bagi KPU Sumut semakin tinggi partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya pada Pilgubsu 2018 ini maka semakin baik pelaksanaan Pilgubsu ini," ujar Mulia. Sebelumnya, Ketua Pokja Wartawan KPU Sumut Syafii Sitorus saat membuka diskusi dengan moderator Bendahara Pokja Amru Lubis mengharapkan diskusi menambah pengetahuan kita dalam kepemiluan yang berspektif HAM. Selama ini yang terjadi pelaksanaan pemilu dan Pilkada banyak mengabaikan HAM khususnya hak memilih dan di pilih. Seperti yang terjadi pada pemilih di perkebunan yang menjadi sorotan Komisi Nasional (Komnas) HAM saat berkunjung ke KPU Sumut beberapa waktu lalu. Sekarang ini lagi menghangat, pelarangan para mantan koruptor menjadi calon legislatif yang hingga sekarang menjadi perdebatan pusat antara KPU RI dengan DPR RI. (BS07)