Beritasumut.com-Pemerintah diminta menuntaskan persoalan E-KTP khususnya menjelang Pilgubsu 2018 dan Pemilu 2019. Sebab, Peraturan KPU No 2 Tahun 2017 mensyaratkan pemilih harus memiliki E-KTP. Ketua Pusat Studi Hak Azasi Manusia (PusHAM) Unimed Majda El Muntaz menilai akan terjadi pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) apabila masyatakat tidak bisa memilih karena tidak memiliki E-KTP. Secara pribadi, Majda sendiri tidak setuju denhan PKPU No 2 Tahun 2017. Sebab PKPU bisa dijadikan sebagai penyebab terjadinya pelanggaran HAM akibat masyarakat yang tidak memiliki KTP-EL tidak bisa menggunakan hak pilihnya padahal hak pilih merupakan bagian dari HAM. "Seharusnya yang bisa membatasi hak memilih dan dipilih adalah undang-undang bukan PKPU," sebut Majda ketika menjadi pembicara pada Diskusi Sosialisasi Pilgubsu 2018 dengan tema 'Pernak-pernik Pilgubsu 2018 dalam Perspektif HAM' Kamis (31/05/2018) di Kafe Al Nazwa Jalan Mukhtar Basri Medan. Dia mendoronga mendorong pemerintah agar setiap orang bisa memilki hak pilih dengan benar tanpa diskriminasi disini diperlukan peran Disdukcapil untuk melakukan akselerasi. Kita tidak boleh pasrah tidak memilih hanya karena tidak memiliki E-KTP. "Masyarakat harus jemput bola agar mendapatkan KTP El sehingga bisa menggunakan hak suara sehinga tidak terjadi perampasan hak masyarakat," ucapnya.(BS07)