Beritasumut.com-Diduga menyebarkan berita bohong atau hoax, Mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Mahasiswa Peduli Transfaransi dan sejumlah Komunitas Masyarakat Kota Medan demo Anggota DPRD Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Hasyim SE. Dalam orasinya Koordinator Aksi, Sofyandi sangat menyayangkan ulah Ketua PDIP Kota Medan Hasyim SE juga ketua Fraksi DPRD Kota Medan soalah sengaja menyebar konten berita terkait terorisme ke sebuah grup WhatApps.yang berisi 'Jangan Pilih Partai Pendukung Teroris'. Pernyataan itu sangatlah disayangkan, karena Hasyim telah menuduh seolah-olah ada partai yang mendukung gerakan terorisme di Indonesia. Meskipun Hasyim mengakui konten itu didapat dari Facebook, lalu dia menyebarluaskannya ke grup publik. Tapi tindakan Ini tentu saja diduga kuat dapat dikatagorikan menyebar hoaks dan melanggar UU ITE. "Apa yang dilakukan Hasyim ini hampir mirip dengan apa yang dilakukan oknum Dosen USU yang menyebar hoax di Facebook dan telah dilakukan penahanan oleh Polda Sumut. Bedanya adalah saat ini Hasyim diperlakukan lain," teriaknya di gedung DPRD Medan, Kamis (24/05/2018). Untuk itu, Kesatuan Mahasiswa Peduli Transfaransi Sumut dan Sejumlah Elemen Rakyat menyampaikan tuntutan yakni menuntut Hasyim SE agar mengklarifikasi dan mengungkap secara tegas dan jelas partai mana yang dimaksudkan sebagai pendukung teroris yang tidak boleh dipilih. "Kemukakan publik dan Hasyim SE agar segera melaporkannya ke penegak hukum," katanya. Kemudiam, jika dalam waktu 7 x 24 Jam pont 1 tidak dapat dilakukan, maka dapat kami duga bahwa Hasyim SE telah menyebar hoaks tentang terorisme dan kuat dugaan telah melanggar UU ITE. Oleh karena itu yang bersangkutan dapat diproses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, massa juga mendesak Ketua Umum PDIP segera mencopot Hasyim SE dari Ketua PDIP Medan dan Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan, jika tidak dapat mempertanggung jawabkan isi sebaran tentang Jangan Pilih Partai Pendukung Teroris. "Aksi ini akan dilanjutkan di Kantor DPP PDIP di Jakarta dan Mabes Polri jika dalan waktu 7 x24 jam Hasyim SE tidak memenuhi tuntutan point 1, " pungkasnya. (BS07)