Beritasumut.com-Sejumlah kalangan DPRD Sumut menilai, penetapan Sabrina sebagai Sekdaprovsu sangat tepat. Apalagi penetapan Sekdaprovsu tersebut sudah mendapatkan pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. "Ditetapkannya Sabrina jadi Sekdaprovsu defenitif mungkin atas pertimbangan berbagai faktor dari Kemendagri, karena dari sisi skor bukan beliau yang teratas," ujar anggota DPRD Sumut Juliski Simorangkir seraya berharap Sekdaprovsu definitif nantinya bisa bekerja sama dengan semua pihak terutama dengan DPRD Sumut Rabu (23/05/2018). Apalagi masa transisi ini, lanjut Ketua DPP PKPI Sumut ini, Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara akan dijabat oleh penjabat (Pj) Gubernur sampai gubernur/wakil gubernur yang baru dilantik. Karena itu, Sekda yang ditetapkan Kemendagri harus bisa langsung bekerja dan memahami tugas dan tanggungjawabnya. Senada anggota DPRD Sumut Nezar Djoeli menilai bahwa, pada prinsipnya penetapan Sabrina sebagai sekdaprovsu sebagai hal yang tepat. Selain memiliki pengalaman sebagai pelaksana tugas (plt) Sekdaprovsu, saat ini Sabrina tercatat sebagai pejabat eselon I di Pusat. Sedangkan dua calon lainnya yang namanya juga masuk dalam usulan merupakan pejabat eselon II. "Selain itu, katanya, selama dia menjabat Plt Sekdaprovsu, tidak ada masalah dengan legislatif dan yang terpenting dia mampu kerja sama dengan legislatif. Kalau dua calon Sekdaprovsu lainnya masih belum memiliki kemampuan yang mumpuni," ungkap Nezar sembari menegaskan kalau Mendagri tentu punya penilaian yang baik menetapkan Sabrina sebagai Sekdaprovsu. Sementara itu anggota DPRD Sumut lainnya, Zeira Salim Ritonga menegaskan jika penetapan Sabrina menjadi Sedaprovsu sesuai proses legal tidak perlu dipersoalkan. Sebaliknya, jika menabrak aturan harus dipertanyakan kembali ke Mendagri, agar kondusifitas kinerja di jajaran Pemprovsu tetap aman dan lancar. Lebih lanjut dikatakan Zeira yang saat ini menjabat wakil ketua Komisi C DPRD Sumut, kalau penetapan Sabrina sebagai Sekdaprovsu sudah sesuai dengan proeses yang legal dan transparan. Apalagi penetapan tersebut berdasarkan pengajuan yang direkomendasikan Gubsu dengan beberapa rangkaian penjaringan yang ada. "Kalau sudah sesuai aturan dan mekanisme, tidak ada yang perlu dipersoalkan. Terkecuali Kalau ada persoalan mengenai penilaian yang pada dasarnya menabrak aturan, seperti mengabaikan skor ranking penilaian pansel, perlu dipertanyakan ke Kemendagri. Kenapa ada penilaian yang tidak konsisten dan transparan," ujarnya lagi. Karena, tambah Zeira lagi, pengangkatan Sekdaprovsu sudah menjadi kebutuhan yang mendesak karena berkaitan dengan pengambilan keputusan strategis kedepan, sehingga tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan. Sekedar informasi, sebelumnya diberitakan, tiga nama yang diusulkan Gubsu ke Mendagri berdasarkan ranking yaitu Dr Drs Arsyad MM (nilai 92,94), Dr Ir Hj Sabrina MSi (91,44) dan Dr Sarmadan Hasibuan (86,35). Sedangkan dua nama lainnya Drs H M Fitrius SH MSP (82,14) dan Dr Ir Binsar Situmorang (79,43) kandas dan tidak masuk dalam usulan ke Mendagri.(BS03)