Beritasumut.com-Sekretaris Komisi C DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan mempertanyakan sikap Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam hal ini Walikota Medan terkait dengan pengalihan Pasar Pringgan ke PT Parbens. Sekretaris Komisi C DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan memahami tuntutan para pedagang. Kata dia, lembaga DPRD khususnya komisi C tidak pernah dilibatkan Pemko Medan dalam hal kerjasama pengelolaan Pasar Pringgan. "Jadi dengan ini kita bersama bisa memperjuangkan rakyat. Tapi sampai sekarang pun kita sebagai wakil rakyat tidak pernah tahu adanya perjanjian Pemko Medan dengan PT Parbens, sejak Pasar Pringgan diambil ahli perusahaan sebelumnya. Maka patut kami pertanyakan juga seharusnya kami mengetahui akan hal ini,” katanya kepada wartawan, Selasa (08/05/2018). Politisi PDIP itu mencurigai keputusan Walikota Medan tentang kerjasama PT Parbens mengenai pengelolaan Pasar Pringgan. ”Jika memang ada yang patut dicurigai juga menjadi pertanyaan kami. Ada apa dengan Walikota Medan? Nanti akan kita panggil pihak-pihak terkait, kita perlu tahu alasan mengapa sampai pengelolaan pasar pringgan diserahkan kepada pihak ketiga," tandasnya. (BS07)