Beritasumut.com-Ketua Dewan Kehormatan (DK) Partai Demokrat, Amir Syamsudin angkat bicara mengenai gugatan perlawanan hukum yang diajukan oleh Anggota DPRD Medan, Parlaungan Simangunsong kepada Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Amiruddin terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Medan. Menurut mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) itu gugatan Parlaungan kurang tepat. "Tidak relevan menggugat keputusan Mahkamah Partai Demokrat yang sudah final," katanya, Senin (7/5/2018). Dia menjelaskan, keputusan Mahkamah Partai Demokrat keluar berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri, dan Kasasi Mahkamah Agung. "Pelajari pasal pada UU No 2/2011.Mahkamah Agung melalui Surar Edaran No 4 / 2016 sudah menegaskan kompetensi absolut Mahkamah Partai," paparnya. Sebelumnya, Parlaungan Simangunsong menyampaikan, tidak terima akan keputusan DPP Partai Demokrat, Maka dilakukan gugatan terhadap SK yang ditandatangani oleh Ketua Umum Susilo Bambang Yudhoyono dan Sekretaris Jendral DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan XIII"Saya laporkan ke PN Medan tentang PMH (Perbuatan Melawan Hukum) baik itu DPP dan Amiruddin ke PN Medan. Sudah beberapa kali sidang, tapi baik DPP dan Amiruddin tidak pernah hadir," ucapnya. Karena masih ada perlawanan hukum, Parlaungan menyebut permohonan DPC Partai Demokrat tentang PAW dirinya belum bisa diproses."Tunggu keluar keputusannya, jadi tidak bisa dilakukan PAW. Bisa tanya ke konstituen saya, apakah saya tidak berbuat selama 3,5 tahun menjadi anggota dewan, apakah saya pernah melakukan pelanggaran serius dan mencedrai nama partai," tegasnya. Sependapat dengan Parlaungan, Ketua DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung mengakui pihaknya tidak bisa memproses usulan PAW dari DPC Partai Demokrat Medan."Ada gugatan perdata yang diajukan Parlaungan tentang perbuatan melawan hukum," kata Henry Jhon. Kata dia, gugatan yang diajukan Parlaungan itu karena tidak senang dengan tuduhan DPP Partai Demokrat. "Dia dipecat, dia dituduh melakukan sesuatu yang tidak dilakukannya. Jadi itu yang digugat.Kalau kemarin yang digugat Parlaungan itu kan keputusan Mahkamah Partai, kan itu NO artinya dikembalikan ke Partai. Dia sebagai warga negara berhak menggugat," sebutnya. Karena adanya gugatan itu, Henry mengaku permohonan PAW tidak dapat diproses. "Di dalam tatib ada bahasa yang menyatakan bahwa PAW dapat dilakukan ketika memiliki kekuatan hukum tetap. Kan masih ada gugatan perbuatan melawan hukum lagi, jadi belum bisa diproses," katanya. Seperti diketahui, DPC Partai Demokrat Medan telah melayangkan surat nomor 008/DPC.PD/MDN/III/2018 tentang PAW atas nama Amiruddin pada 14 Maret 2018 lalu.(BS07)