Beritasumut.com-Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Demokrat, Parlaungan Simangunsong tidak terima dengan keputusan partai yang memecat dirinya dan akan melakukan pergantian antar waktu (PAW) dengan Amiruddin. Menurut Parlaungan, apa yang dituduhkan oleh Mahkamah Partai Partai sama sekali tidak pernah dilakukannya."Saya dituduh melakukan money politik saat pemilu 2014 lalu, dan akhirnya saya dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Partai Demokrat. Anehnya, keputusan itu diambil ketika saya belum pernah diadili, Mahkamah Partai juga tidak pernah memanggil saya untuk memberikan klarifikasi," kata Parlaungan, Selasa (01/05/2018). Karena tidak terima akan keputusan DPP Partai Demokrat, Parlaungan selanjutnya menggugat SK yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jendral DPP Partai Demokrat."Saya laporkan ke PN Medan tentang PMH (Perbuatan Melawan Hukum) baik itu DPP dan Amiruddin ke PN Medan. Sudah beberapa kali sidang, tapi baik DPP dan Amiruddin tidak pernah hadir," ungkapnya. Karena masih ada perlawanan hukum, Parlaungan menyebut permohonan DPC Partai Demokrat tentang PAW dirinya belum bisa diproses."Tunggu keluar keputusannya, jadi tidak bisa dilakukan PAW. Bisa tanya ke konstituen saya, apakah saya tidak berbuat selama 3,5 tahun menjadi anggota dewan, apakah saya pernah melakukan pelanggaran serius dan mencedrai nama partai," tegasnya. Ketua DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung mengakui pihaknya tidak bisa memproses usulan PAW dari DPC Partai Demokrat Medan."Ada gugatan perdata yang diajukan Parlaungan tentang perbuatan melawan hukum," kata Henry Jhon. Kata dia, gugatan yang diajukan Parlaungan itu karena tidak senang dengan tuduhan DPP Partai Demokrat. "Dia dipecat, dia dituduh melakukan sesuatu yang tidak dilakukannya. Jadi itu yang digugat.Kalau kemarin yang digugat Parlaungan itu kan keputusan Mahkamah Partai, kan itu NO artinya dikembalikan ke Partai. Dia sebagai warga negara berhak menggugat," sebutnya. Karena adanya gugatan itu, Henry mengaku permohonan PAW tidak dapat diproses. "Di dalam tatib ada bahasa yang menyatakan bahwa PAW dapat dilakukan ketika memiliki kekuatan hukum tetap. Kan masih ada gugatan perbuatan melawan hukum lagi, jadi belum bisa diproses," katanya. Seperti diketahui, DPC Partai Demokrat Medan telah melayangkan surat nomor 008/DPC.PD/MDN/III/2018 tentang PAW atas nama Amiruddin pada 14 Maret 2018 lalu.(BS07)