Beritasumut.com-Sekretaris Jendral DPP Partai Demokrat, Hinca Panjaitan XIII angkat bicara mengenai lambatnya proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Medan dari Parlaungan Simangunsong ke Amiruddin. Saat ditanyai wartawan mengenai SK DPP Partai Demokrat No. 78/44K.DPPPD/II/2018 tanggal 9 Februari 2018 tentang PAW Anggota DPRD Medan, Parlaungan Simangunsong ke Amiruddin, Hinca menerangkan Surat Keputusan DPP Partai Demokrat tentang PAW tersebut harus dijalankan. "Surat DPP tentang PAW itu instruksi, namanya instruksi harus dijalankan," kata Hinca melalui pesan singkat, Selasa (17/04/2018). Untuk itu, dia meminta DPD Demokrat Sumut dan DPC Partai Demokrat Medan untuk menjalankan dan mengamankan instruksi tersebut. "Kalau DPC sudah mengirimkan surat ke DPRD, maka bola panasnya ada disana, di DPP sudah selesai," tegasnya. Anggota Komisi III DPR RI itu mengaku belum mendapatkan informasi lebih jauh tentang belum berjalannya instruksi DPP tersebut. "Nanti akan saya cek," bebernya. Untuk diketahui, DPC Partai Demokrat Medan telah melayangkan surat 008/DPC.PD/MDN/III/2018 tentang PAW atas nama Amiruddin pada 14 Maret 2018. Namun, hingga kini belum jelas kapan sidang paripurna PAW akan dilakukan. Ketua DPC Partai Demokrat, Burhanuddin Sitepu yang juga salah satu unsur Pimpinan DPRD Medan belum begitu menanggapi lambatnya proses PAW Amiruddin. "Belum ada informasi," kata Burhanuddin. Ditanya lebih jauh maksud belum ada informasi, Burhanuddin masih juga berkelit. "Sudah ya, saya ada tamu," ucapnya sembari menutup sambungan telepon. (BS07)