Beritasumut.com-Anggota DPRD Sumut Priode 2009-2014, M Nasir dan Syamsul Hilal, kompak menyatakan bahwa mereka tidak ada menerima suap dari Mantan Gubernur Sumut, Gatot Pudjo Nugroho. Hal itu dikatakan keduanya usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Mako Brimob, Selasa (17/04/2018). "Insya Allah saya tidak terima suap," ujar Nasir saat ditanya soal pengembalian uang. Karena mengaku tak menerima suap, Politisi PKS itu menyebut dirinya tidak ada mengembalikan apapun ke KPK. Syamsul Hilal juga mengatakan hal senada. "Kalau saya kembalikan uang, sudah dari dulu ditetapkan sebagai tersangka," kata Syamsul berkelakar. Politisi PDIP ini mengaku dipanggil sebagai saksi untuk 38 anggota dewan yang baru ditetapkan sebagai tersangka. "Ditanya penyidik terkait interplasi, apakah ada menerima uang dari proses pengesahan APBD dan interplasi," sebutnya. Hal berbeda disampaikan Hidayatullah, Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut priode 2009-2014 usai menjalani pemeriksaan mengaku ditanya penyidik mengenai aliran dana. "Pernyataannya masih sama seperti pemeriksaan sebelumnya," katanya. Hidayatullah tidak membantah ketika disinggung mengenai pemulangan uang. "Kalau itu tanya kepada mereka (penyidik) saja," ucapnya mengakhiri. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun selama sejumlah nama telah diperiksa penyidik KPK hari ini di Mako Brimob diantaranya Raudin Purba (PKS), Hidayatullah (PKS), Layari Sinukaban (Demokrat), M Nasir (PKS), Irwansyah Damanik (PAN). Syamsul Hilal (PDIP), Robert Nainggolan (Demokrat), Siti Aminah (PKS), Isma Fadli Pulungan (Golkar), Ahmad Ikhyar Hasibuan (Demokrat), Mega Lia Agustina (Demokrat), Amsal Nasution (PKS). Sementara itu, yang diperiksa kemarin yakni, Ristiawati (Demokrat), Sutrisno Pangaribuan (PDIP), Melizar Latief (Demokrat), Novita Sari (Golkar), Evi Diana Sitorus (Golkar), Rahmat Hasibuan (Demokrat), Aduhot Simamora (HANURA), Tagor Simangunsong (PDIP), Hamami Sulbahsan (Hanura), Hasban Ritonga (Mantan Sekdaprovsu), Sulaiman Hasibuan (Kabiro Hukum). Semua diperiksa dengan status saksi atas kasus suap atau gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Sumut, Gatot Pudjo Nugroho. (BS07)