Beritasumut.com-Berdasarkan UU NO 26/2007, minimal setiap daerah memiliki 30 persen ruang terbuka hijau (RTH) dari luas wilayah secara keseluruhan. Menanggapi hal ini, Anggota Komisi D DPRD Medan, Ilhamsyah mengatakan Pemko Medan belum bisa memenuhi jumlah 30 persen RTH sesuai amanat UU 26/2007. "Setahu saya RTH di Kota Medan masih 10 persen dari total wilayah," ujar Anggota Komisi D DPRD Medan, Ilhamsyah, kepada wartawan di gedung DPRD Medan, Kamis (22/03/2018). Karenanya, Ilhamsyah mendesak agar Pemko Medan melakukan pembebasan lahan yang diperuntukkan menjadi RTH. Keberadaan RTH, kata dia, juga bisa dijadikan daerah resapan. "Daerah resapan bisa menampung air ketika hujan turun, jadi bisa mengurangi potensi banjir ke depan, ini yang perlu," pungkas Ketua Fraksi Golkar ini. (BS07)