Beritasumut.com-Sejumlah kalangan DPRD Medan mengusulkan agar naman Dinas Kebersihan dan Pertamanan diubah. Hal ini menyusul peranan Dinas terkait yang tidak menangani pengelolaan sampah di Kota Medan. Seperti diketahui sejak lahirnya Peraturan Walikota (Perwal) No.73 tahun 2017 pengelolaan kebersihan di Kota Medan dialihkan dari Dinas kebersihan dan Pertamanan ke pihak Kecamatan. Terkait pengawalihan kewenangan ini, anggota DPRD Medan Godfried Effendi Lubis sebelumnya telah mempersoalkannya. Bahkan Peraturan Perwal No.73 Tahun 2017 yang diterbitkan 29 September 2017 dinilai melanggar Perda No.15 tahun 2016. Sementara di Perda No.15 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Kota Medan Bab II Pasal 2 Poin 7 disebutkan dengan jelas, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Tipe B menyelenggarakan urusan bidang pemerintahan bidang pekerjaan umum sub urusan kebersihan, pengelolaan sampah dan pertamanan. Artinya, menurut Golfried Lubis di pasal ini disebutkan tidak ada menyebutkan pihak kecamatan berhak mengelola kebersihan Kota Medan kecuali hanya bersifat koordinasi. "Dengan berpindahnya pengelolaan sampah dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, dan kini dikelola kecamatan. Semua perangkat diserahkan ke kecamatan. Perlu dipertanyakan apa peran dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan lagi, kalau sampah sudah dikelola kecamatan," ujar Golfried kepada wartawan, Selasa (06/02/2018). Dengan kondisi tersebut, lanjut Golfried, sebaiknya nama Dinas Kebersihan dan Pertamanan diubah menjadi Dinas Pertamanan karena sudah tidak lagi mengelola kebersihan dan sampah. Senada, Anggota Komisi D DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak mengaku setuju dengan usulan pergantian nama Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Paul mengaku dari kondisi yang ada kemungkinan Pemko Medan hendak melihat dulu kemampuan kecamatan dalam menangani sampah di Kota Medan. Apabila dinilai berhasil maka sebaiknya sampah terus dikelola kecamatan. Namun jika memang pihak Kecamatan berhasil mengelola sampah dirinya mengusulkan agar nama dinas terkait diganti karena tidak lagi mengurusi kebersihan dan sampah. "Walikota Medan mungkin memiliki pemikiran, kalau sampah dikelola oleh kecamatan, akan lebih berhasil karena kecamatan dan kelurahan lah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Dalam pengutipan dan pengangkutan sampah, akan lebih mudah kalau dikelola oleh kecamatan," ujarnya mengakhiri. (BS03)