Beritasumut.com-Bersama Tim Identifikasi Permasalahan Batas Daerah (PBD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus mendorong penyelesaian batas wilayah administrasi Kabupaten Kota di Provinsi Sumut. Bahkan dari 56 segmen, saat ini telah tuntas dan ditetapkan dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri). Keempat belas batas wilayah tersebut yakni Kabupaten Deliserdang dengan Kabupaten Serdang Bedagai Permendagri No 29 Tahun 2007, Kabupaten Asahan dengan Kabupaten Batubara Permendagri No 45 Tahun 2014, Kabupaten Asahan dengan Labuhan Batu Utara (Labura) Permendagri No 42 Tahun 2014, Kabupaten Asahan dengan Kabupaten Toba Samosir Permendagri No 44 Tahun 2014, Kabupaten Langkat dengan Binjai Permendagri No 47 Tahun 2014, Kabupaten Deliserdang dengan Kota Binjai Permendagari No 47 Tahun 2014, Kabupaten Langkat dengan Kabupaten Deliserdang Permendagri No 49 Tahun 2014, Kabupaten Asahan dengan Kabupaten Simalungun Permendagri No 23 Tahun 2015, Kabupaten Humbang Hasudutan dengan Kabupaten Tapanuli tengah Permendari No 77 Tahun 2016, Kabupaten Asahan dengan Kabupaten Kota Tanjung Balai Permendagri No 78 Tahun 2016, Kabupaten Karo dengan Kabupaten Simalungun Permendagri No 79 Tahun 2016, Kabupaten Humbang Hasudutan dengan Kabupaten Tapanuli Utara Permendagri No 20 tahun 2017, Kabupaten Humbang Hasudutan dengan Kabupaten Samosir Peremdagri No 21 tahun 2017, Kabupaten Humbang Hasudutan dengan Pakpak Bharat permendagri No 27 Tahun 2017. Selain 14 segmen ini, diperkirakan tahun 2018 ini tiga segmen juga akan ditetapkan dalam Permendagri yakni Kabupaten Batubara dengan Kabupaten Simalungun.Kabupaten Batubara dengan Serdang Bedagai, Kabupaten Tapanuli Selatan dengan Kota Padang Sidempuan. "Tiga segmen ini mudah-mudahan tahun ini selesai. Sudah kita ajukan Permendagri ke Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri," ujar Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Sumut Afifi Lubis, kepada wartawan Senin (05/02/2018). Dalam kesempatan tersebut Afifi Lubis juga menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang menangani Segmen batas Kabupaten Tapanuli selatan, Mandaling Natal, Padang Lawas Utara, Padang Lawas dan Kota Padang Sidempuan. Beberapa upaya yang telah dilakukan dibeberkan Afifi di antaranya Segemen Batas Tapanuli Selatan dengan Mandailing Natal yang telah dilaksanakan rapat fasilitasi penegakan batas daerah antara Kabupaten bersangkutan pada 20 September 2017 lalu dan rapat koordinasi fasilitasi dan sosialisasi penegasan batas daerah antar provinsi dan Kabupaten Kota tanggal 21 Oktober 2014. Untuk segmen batas Tapanuli Selatan dengan-Padang Sidempuan telah dipasang pilar batas sebanyak 3 buah oleh Ditjen PUM kemendagri pada tahun 2011. Sedangkan untuk Segmen batas Tapanuli Selatan dengan padang Sidempuan telah dipasang pilar BTS sebanyak 25 buah oleh Ditjen PUM kemendagri tahun 2011. Sementara itu segmen Tapanuli Selatan dengan Padang Sidempuan telah diterbitkan Surat Gubernur Sumut No 136/6602 tanggal 26 Juli 2017 ke Ditjen BAK perihal penyelesaian batas daerah administrasi. Selain itu juga telah dilaksanakan rapat batas daerah pada tanggal 20 September 2016. Untuk segmen padang Lawas dengan Padang Lawas Utara telah dilaksanakan survey lapangan, dan dilaksanakan rapat koordinasi fasilitasi dan sosialisasi penegasan batas daerah antar Provinsi, Kabupaten Kota. Sedangkan untuk Segmen batas Padang Lawas dengan Mandailing Natal telah dilaksanakan rapat sosialisasi percepatan penegasan tapal batas pada 26 Mei 2016 di Kabupaten Padang Lawas. "Kalau ditanya kendala-kendala yang dihadapi Tim PBD salah satunya karena penganggaran dari APBD Kabupaten Kota sangat minim dalam penanganan perbatasan. Masyarakat di daerah perbatasan, melakukan pemindahan pilar, seperti yang terjadi pada segmen batas antara Kabupaten Karo dan Kabupaten Simalungun. selain itu juga terdapat konflik tanah masyarakat di daerah perbatasan. Begitupun kita di Pemprovsu terus mendorong agar persoalan batas wilayah ini dapat segera selesai," ujarnya.(BS03)