Beritasumut.com-Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono memanggil Bupati Tolitoli, Saleh Bantilan ke Jakarta. Saleh dipanggil ke Kementerian Dalam Negeri untuk diklarifikasi terkait peristiwa 'aksi koboi' Wakil Bupati Tolitoli, Abdul Rahman Hi Budding di acara pelantikan pejabat di lingkungan Kabupaten Tolitoli. Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, memang telah memerintah Dirjen Otda, Sumarsono untuk mengecek peristiwa memalukan yang terjadi di Tolitoli. Menurut Sumarsono, dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 67 menyebutkan kepala daerah dan wakil dalam penyelenggaraan harus mentaati etika dan norma. Etika menyangkut nilai-nilai yang berlaku dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. " Maka ketika tidak etis, melanggar norma, pasti ada sanksinya," kata Sumarsono yang dilansir dari kemendagri.go.id, Sabtu (03/02/2018). Karena itulah, lanjut Sumarsono, Kemendagri memanggil Bupati Tolitoli untuk proses klarifikasi. Tidak hanya Bupati yang akan dipanggil, Selasa pekan depan, pihaknya akan memanggil Wakil Bupati Tolitoli. Kemendagri juga telah mengklarifikasi Gubernur Sulawesi Tengah. "Kali ini Kemendagri tidak main-main, Bupati, Wakil Bupati, di manapun yang kira-kira melanggar aturan kita berikan sanksi. Kami tidak mau ambil resiko terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang tidak stabil. Jadi sejak dini kejadian pasti langsung saya panggil," kata Sumarsono. Terkait sanksinya yang mungkin akan dijatuhkan, kata Sumarsono, belum diputuskan. Namun kalau melihat kejadian di video yang viral di dunia maya, Wakil Bupati Tolitoli terindikasi tak bisa menempatkan diri sebagai pemimpin daerah. Karena seperti yang nampak di rekaman video, terjadi konflik. Wakil Bupati menyetop pidato Bupati. Lalu terjadi keributan. "Apapun alasannya ini melanggar etika dan norma dalam UU Nomor 23 tahun 2014," katanya. Apapun kata Sumarsono, pasti akan ada sanksi. Sanksi bisa berupa teguran tertulis keras. Dalam aturan pemerintahan, aturan tertulis itu sampai 2 kali teguran tertulis 1 dan 2. Baru kemudian pemberhentian. Jadi kalau Kemendagri telah menjatuhkan sanksi teguran tertulis 1, yang dikenai sanksi tidak boleh melanggar lagi. "Walau etik tidak beararti itu bisa dikecilkan. Kasus di Tolitoli ini sangat disayangkan karena prosedur pelantikan sudah benar, sebagai seorang bupati, dia (Saleh Bantilan) melantik dan sudah konsultasi baik itu mengenai orang yang dilantik, jadwal, kemudian sudah diundang, dan mengetahui bahwa yang bersangkutan yang harusnya dipecat, tidak dipecat karena sedang melaksanakan tugas baru atau tugas penting terkait transmigrasi," tutup Sumarsono. (BS02)