Beritasumut.com-Dari sekitar 5.873 Ha lahan eks HGU PTPN II yang tidak diperpanjang di Sumatera Utara (Sumut) baru sekitar 40 hektar yang disetujui Menteri BUMN RI agar Penghapusbukuan. Sedangkan sisanya hingga saat ini belum ada keputusan dari Menteri BUMN. Hal ini dikatakan Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Sumut H Afifi Lubis SH, Senin (08/01/2018). "Hingga saat ini yang sudah disetuju untuk penghapusbukuan baru lahan untuk Islamic Center itu yang luasnya sekitar 40 Hektar di dekat Kualanamu. Kalau yang lainnya belum ada," ujar Afifi. Lebih lanjut dijelaskan Afifi meskipun telah disetujui untuk penghapusbukuan namun Pemerintah Provinsi tetap saja harus memberikan ganti rugi. Saat disinggung mengenai sisa lahan eks HGU yang tidak diperpanjang lainnya lanjut Afifi bahwa hingga saat ini pihaknya belum mendapat persetujuan dari Menteri BUMN. "Hingga saat ini baru lahan untuk Islamic Center itu yang disetujui. Itu tidak gratis dan ada ganti ruginya. Kalau lahan yang lainnya belum ada," lanjut Afifi. Diterangkan Afifi, dalam mengusulkan penghapusbukuan kepada Menteri BUMN memang bukan hal yang mudah. Sebelum pengusulan tersebut tim inventarisasi ke lapangan untuk menginventarisir lahan tersebut. Setelah selesai maka rekomendasi tersebut diserahkan kepada Kementerian BUMN untuk pengahpusbukuan. Setelah penghapusbukuan ditandatangani Menteri BUMN, selanjutnya BPN (dari Kementerian ATR) akan menindaklanjuti dalam rangka pensertifikatan, untuk menjamin kepastian hukum. "Gubernur mengusulkan ke Kementerian BUMN kalau sudah adanya rekomendasi dari tim inventarisir. Kalau persoalan lahan ini tentu yang lebih paham pihak BPN yang juga masuk dalam tim inventarisir tentu dengan pedoman ketentuan dasar yang ada. Jadi bukan berarti karena HGU nya tidak diperpanjang Gubernur bisa langsung bagi-bagikan. Harus ada persetujuan dari Menteri BUMN dulu," terang Afifi sembari mengatakan bahwa tim Inventarisasi hingga saat ini terus bekerja. (BS03)