Beritasumut.com–Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Drs Paulus Waterpauw mengikuti Video Conference (vidcon) dengan Asisten Operasi (Asops) Kapolri Irjen Pol Iriawan dalam rangka menindaklanjuti Inpres terkait Rencana Aksi Nasional Penghapusan Penggunaan Merkuri dalam Pengolahan Emas pada Giat Usaha Pertambangan, Senin (30/10/17) pukul 09.00 WIB bertempat di ruang Vidcon Lt IV Mapolda Sumut. Hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral Bapak Zubaidi, Kadis Lingkungan Hidup Ibu Hidayati, Kadis Perhubungan Bapak Antoni Siahaan, Kadis Perindag Bapak Alwin, Kabid Sumber Daya Kesehatan Ibu Sri Suryani Purnamawiti, Irwasda Polda Sumut, Para Pejabat Utama Polda Sumut serta Kapolres/tabes di Polres masing-masing. Asops Kapolri menyampaikan bahwa merkuri adalah zat kimia yang sangat berbahaya. "Penggunaan merkuri di negara lain telah dihapuskan. Sementara itu, dari hasil analisa Indonesia merupakan penghasil merkuri terbesar di dunia yang berlokasi di Desa Inha, Provinsi Maluku," ujarnya yang dilansir dari tribratanews.sumut.polri.go.id, Senin (30/10/2017). Intruksi Presiden yang dalam rapat terbatas tanggal 9 Maret 2017 lalu, sambung Asops Kapolri, penggunaan bahan berjenis merkuri harus dihapuskan secara maksimal terutama penghapusan penggunaan merkuri dalam kegiatan tambang mas rakyat. "Salah satu cara yang dilakukan dengan membentuk Satgas Penghapusan Merkuri. Satgas Penghapusan Merkuri ini akan memulai kegiatan kepolisian selama 30 hari mulai tanggal 1 November 2017 – 1 Desember 2017 dengan mengedepankan giat pencegahan dan deteksi dini didukung kegiatan penegakan hukum dalam rangka menghentikan usaha penambangan batu sinabar, distribusi batu sinabar, distribusi merkuri, pengolahan batu sinabar menjadi merkuri dan penggunaan merkuri pada kegiatan penambangan emas rakyat," bebernya. Dalam sosialisasi itu, Asops Kapolri juga meminta seluruh Kasatwil dapat bekerja sama dengan seluruh stake holder untuk dapat mengcounter protes warga terkait pelarangan penggunaan merkuri dalam kegiatan pertambangan emas rakyat sehingga tidak menimbulkan adanya korban jiwa. Senada dengan itu, Kapolda Sumut menyampaikan kepada Asops Kapolri bahwa penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut pada tanggal 6 dam 18 Oktober 2017 berhasil mengungkap 2 kasus penambang emas tanpa izin yang menggunakan merkuri. (BS04)