Perda No 8 Tahun 2017, Upaya Pelindungan Bahasa Indonesia dan Bahasa Daerah di Sumut

- Rabu, 25 Oktober 2017 22:45 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir102017/5155_Perda-No-8-Tahun-2017--Upaya-Pelindungan-Bahasa-Indonesia-dan-Bahasa-Daerah-di-Sumut.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS03
Beritasumut.com-Gempuran penggunaan bahasa asing yang mengisi setiap sendi kehidupan di masyarakat semakin mengancam keberadaan bahasa Indonesia. Bahkan jika dibiarkan, tidak mustahil eksistensi bahasa dan sastra daerah Sumatera Utara (Sumut) ikut terpinggirkan. 

 

Oleh karenanya langkah Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) melahirkan Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2017 tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Pelindungan  Bahasa Daerah dan Sastra Daerah dinilai sebagai langkah yang tepat.

 

“Allhamdulillah sekarang sudah ada payung hukumnya. Kalau dulu sifatnya kita hanya sekedar menghimbau, dengan adanya Perda ini maka sudah ada aturan jelas terkait adanya sanksi administratif kepada pelanggarnya. Oleh karena kita sangat berterimakasih kepada Pemprov Sumut yang sudah merealisasikan Perda ini,” ujar Kepala Balai Bahasa Sumut Dr Hj Tengku Syarfina M Hum didampingi Kepala Balai Bahasa Sumut, Kabiro Humas dan Keprotokolan Provinsi Sumut Ilyas Sitorus.saat konfrensi pers di Kantor Gubsu Jalan Diponegoro, No, 41, Medan, Rabu (25/10/2017). 

 

Dijelaskan Syarfina, sesuai dengan Pasal Perda No 8 Tahun 2017 diantaranya dijelaskan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam bahasa produk hukum daerah, dokumentasi resmi daerah, sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional, dalam forum yang bersifat nasional dan internasional yang diselenggarakan di Indonesia. 

 

Bahasa Indonesia juga wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau pemukiman, perkantoran, komplek perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum di Indonesia. Selain itu Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum, serta dalam informasi melalui media massa.

 

“Sesuai dengan Pasal 18 bahwa lembaga atau institusi yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 9 dikenakan sanksi berupa pertama lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan layanan public dan pencabutan sementara izin. Sanksi administratif ini diberikan oleh Gubernur berdasarkan usulan pimpinan SKPD yang berwenang,” terangnya.

 

Lebih lanjut dikatakan Syarfina bahwa pelaksana pengawasan pengembangan, pembinaan dan pelindungan Bahasa Indonesia dilaksanakan oleh Balai Bahasa Sumut. Sedangkan pelaksana pengawasan pengembangan, pembinaan dan pelindungan Bahasa daerah dan Sastra Daerah dilaksanakan oleh Gubernur yang didelegasikan kepada kepada Dinas Pendidikan dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dengan berkoordinasi dengan Balai Bahasa Sumut.

 

Adapun arah dan strategis kebijakan sesuai Pasal 13 dijelaskan Syarfina pemerintah daerah bertugas melaksanakan pengutamaan penggunaan bahasa Indonesia di daerah, menetapkan dan mengembangkan materi pengajaran Bahasa Daerah dan Sastra Daerah dalam kurikulum muatan lokal wajib di jenjang pendidikan menengah dan pendidikan khusus satuan pendidikan formal. Pemerintah Daerah wajib mengadakan buku pelajaran, buku pengayakan, dan buku bacaan Bahasa Daerah dan Sastra daerah sebagai refrerensi bagi peserta didik dalam pengembangan kemampuan berbahasa daerah. 

 

Pemerintah daerah wajib memperkaya buku bahasa daerah dan sastra daerah di perpustakaan. Selain itu Pemerintah daerah mendorong dan menfasilitasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan dalam pelestarian Bahasa Daerah dan Sastra Daerah.

 

“Karena merupakan produk hukum ini yang baru maka diperlukannya sosialisasi yang gencar kepada masyarakat. Nanti kita bersama anggota DPRD Sumut juga akan mensosialisasikan Perda ini ke daerah-daerah. Kita berharap tahun depan Perda ini bisa efektif dilaksanakan,” pungkasnya. (BS03)

 


Tag:

Berita Terkait

Politik & Pemerintahan

Pemprov Sumut Raih Dua Rekor MURI Kategori Peserta UKBI Berpakaian Adat Terbanyak

Politik & Pemerintahan

Hingga Maret 2021, Kasus Sengketa Masalah Bahasa Alami Peningkatan

Politik & Pemerintahan

Dosen UMN Bimbing Guru Bahasa Indonesia Gunakan Powtoon Jadi Media Pembelajaran di MIS Nurus Salam Deli Tua

Politik & Pemerintahan

Let’s Read The Asia Foundation Gelar Workshop Daring, Penerjemahan Cerita Anak ke dalam Bahasa Batak Toba

Politik & Pemerintahan

Sinkronisasi Kebijakan Kebahasaan dengan Pemerintah Daerah, Sabrina Pesankan Warga Sumut Tertib Berbahasa

Politik & Pemerintahan

Plt Wali Kota Medan Apresiasi Seminar Balai Bahasa Sumut, Bertema Bahasa dan Sepeda Bangsa