Tegakkan Perda, Satpol PP Provsu Sukses Tarik PAD Sebesar Rp 2,5 Miliar dari Penunggak Pajak

- Selasa, 24 Oktober 2017 21:45 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir102017/6393_Tegakkan-Perda--Satpol-PP-Provsu-Sukses-Tarik-PAD-Sebesar-Rp-2-5-Miliar-dari-Penunggak-Pajak.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Beritasumut.com-Di tengah keterbatasan personil Aparatur Sipil Negara (ASN) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) terus berupaya memaksimalkan tugas pokok dan fungsinya. Salah satunya dengan melakukan penegakan peraturan daerah (Perda) di Provinsi Sumatera Utara (Provsu). 

 

Bahkan di bawah kepemimpinan Kepala Satuan (Kasat) Dr H Asren Nasution hingga 27 Juli 2017 lalu Satpol PP Provsu berhasil menarik pajak dari penunggak wajib pajak untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,5 miliar yang merupakan penegakan Perda No 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah.

 

"Mudah-mudahan disisa waktu sekitar dua bulan ini jumlah bisa bertambah lagi. Karena memang kita menyadari betul dengan personil kita yang minim. Tapi kita tetap berupaya memaksimal mungkin dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi kita salah satunya penegakan Perda ini," ujar Asren kepada wartawan yang hadir bersama sejumlah pejabat di lingkungan Satpol PP Provsu saat konfrensi pers di Kantor Gubsu Jalan Diponegoro, Medan, Selasa (24/10/2017). 

 

Lebih lanjut dikatakan Asren, dalam melakukan penegakan Perda khususnya pengamanan soal pengamanan aset diakui Asren memang pihaknya kerab terbentur prihal data. Karena persoalan aset sepenuhnya menjadi tanggung jawab SKPD terkait. Makanya selama penegakan yang ada pihaknya mendapat laporan langsung dari SKPD terkait."Makanya salah satu program kita kedepan membentuk Sekretariat Penegakan Perda (Gakda) dan peraturan Kepala Daerah(Perkada) berupa optimalisasi PAD terpadu," jelasnya.

 

Asren menambahka, pihaknya juga telah melaksanakan penegakan Perda No 2 tahun 2009 tentang pengelolaan barang dan aset milik Provinsi Daerah di antaranya berhasil menarik empat kenderaan dinas (Randis) dan mengosongkan tiga unit rumah dinas (Rumdis) yang selama ini digunakan mantan pejabat atau pensiunan ASN. Pihaknya juga telah menfasilitasi aset Pemprovsu bermasalah berbentuk tanah sebanyak 10 bidang yang dikuasai masyarakat.

 

"Seperti halnya berdasarkan laporan yang kita terima dari BPKAD dan Biro Umum soal pengamanan Mess Provsu di Bandung yang coba dikuasai masyarakat. Kita turun berkoordinasi dengan pihak Kodim mampun Kepolisian di sana. Karena memang yang kita hadapi adalah preman-preman. Termasuk pengamanan di sejumlah mess-mess seperti di Jalan Jambu Jakarta, mess di Jogya dan mess di Sumatera Utara ini. Memang kita sadari tugas Satpol PP ini tidak mudah," terangnya.

 

Selain itu untuk memaksimalisasi peran Satpol PP kedepan pihaknya akan membentuk semacam Bataliyon Praja Wibawa, meningkatkan kompetensi SDM dan membentuk Sekretariat PPNS penegakan disiplin ASN terpadu.(BS03)


Tag:

Berita Terkait

Politik & Pemerintahan

Jamin Pasokan Listrik Anti Padam, Premium Office Tower Podomoro City Deli Medan Hadirkan Solusinya

Politik & Pemerintahan

Tor Ganda Mangkir, Sidang Perdana Gugatan Pembatalan Perdamaian 34 Eks Pekerja Ditunda

Politik & Pemerintahan

Pertamina Sumbagut Hadirkan Pasar Murah untuk 1.000 Warga di Padang

Politik & Pemerintahan

BPJS Ketenagakerjaan: Keluarga Personel Satpol PP Medan Dapat Santunan

Politik & Pemerintahan

Tak Ada Pemberitahuan, Listrik Padam 3 Jam saat Warga Tertidur

Politik & Pemerintahan

Apresiasi Pengelolaan Arus Mudik-Balik Lebaran, Menko AHY: Ini Kontribusi dari Semua Pihak