Beritasumut.com-Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar sosialisasi Peraturan Walikota (Perwal) Medan Nomor 70 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemindahan/Penderekan, Penguncian, dan Pengembosan/Pengempesan Roda Kendaraan Bermotor (Ranmor) di Kota Medan. Sosialisasi Perwal ini dipimpin Kadis Perhubungan Kota Medan Renward Parapat, di ruang rapat II Kantor Walikota Medan, Jumat (20/17/2017). "Untuk keamanan, kelancaran, ketertiban dan keselamatan lalu lintas, pemerintah daerah dapat melakukan pemindahan/penderekan, penguncian dan pengembosan roda kendaraan bermotor, jika kendaraan berhenti/parkir pada tempat-tempat yang dilarang pada tempat yang dinyatakan dengan rambu-rambu lalu lintas, seperti disebut pada pasal 4 ayat 1 (a)" kata Kadishub yang dilansir dari pemkomedan.go.id, Sabtu (21/10/2017). Dipaparkan Kadishub, pemindahan/penderekan dilakukan setelah terlebih dahulu diberikan peringatan dan kesempatan selama 10 (sepuluh) menit kepada pemilik untuk memindahkan kendaraannya ke tempat yang layak parkir. "Jika lewat dari waktu yang ditentukan maka petugas akan melakukan penderekan/pemindahan sesuai pasal 5 ayat 4 (e)," jelasnya. Kadishub berharap sosialisasi Perwal ini membawa kebaikan ke depannya. "Dengan adanya perwal 70 tahun 2017 ini diharapkan dapat meningkatkan kondisi perlalulintasan yang berkemampuan untuk mewujudkan ketertiban, keamanan, kelancaran dan kenyamanan berlalu lintas," pungkasnya. (BS02)