Beritasumut.com-Ada 9 Partai Politik (Parpol) yang berkasnya sudah diterima Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Deli Serdang untuk diverifikasi setelah diperpanjang masa perbaikan berkas verifikasi Parpol peserta Pemilu hingga Selasa (17/10/2017) pukul 24.00 WIB. Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPUD Deli Serdang, Boby Indra Prayoga pada Rabu (18/10/2017) membenarkan ada 9 Parpol yang sudah diterima berkasnya setelah diperpanjangnya masa perbaikan berkas verifikasi Parpol peserta Pemilu. Menurut Boby, perpanjangan masa perbaikan berkas verifikasi Parpol ini tertuang dalam Surat KPU RI No: 585/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017 yang diterima pada Senin (16/10/2017) malam, menyikapi Surat KPU RI No: 580/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017 tanggal 12 Oktober 2017 tentang pendaftaran akhir Partai Politik peserta Pemilu. "Pendaftarannya tetap ditutup 16 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB, masa perpanjangan untuk perbaikan berkas verifikasi selama 1x24 jam," kata Boby. Lanjut Boby, KPU Deli Serdang hanya menerima pemberkasan seperti fotocopy KTP dan KTA dan format F2 dengan menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). "Hari ini tidak diterima lagi pendaftaran, hanya perbaikan berkas verifikasi saja," terangnya. Adapun Parpol yang sudah diterima berkas verifikasinya yakni Partai Perindo, Partai Golkar, Partai Berkarya, PDI Perjuangan, PKS, PAN, Partai Nasdem, Partai Gerindra dan PBB. Sementara parpol yang berkas verifikasinya dikembalikan untuk diperbaiki adalah PIKA, PKPI, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Idaman, PKB, Partai Republik, PPP, Partai Garuda dan Parsindo.(BS05)