Beritasumut.com-Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Tengku Erry Nuradi mengungkapkan terimakasih kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla karena atas kebijakan disertai dukungan sepenuh hati dari seluruh rakyat Indonesia bahwa Provinsi Sumatera Utara merupakan bagian tak terpisahkan dari pembangunan Indonesia modern. "Masyarakat Sumut berterima kasih atas perhatian yang begitu besar dari pemerintah pusat untuk pembangunan di daerah ini," ujar Gubsu dalam sambutannya di pertemuan Rembuk Nasional Tahun 2017 di ruang IMT-GT, Biro Rektor kampus USU di Medan, Selasa (17/10/2017). Hadir dalam acara ini, Watimpres Irjen Pol (Purn) Sidarto Danusubroto, Rektor USU Runtung Sitepu, Ketua Rembuk 2017 Firdaus Ali, pengurus Ikatan Notaris Indonesia dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta mewakili Walikota Medan dan undangan. Dalam kesempatan itu, Gubsu menyebutkan yang menjadi fokus pertemuan ini adalah bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta Pertanahan. Sektor ini adalah sumber daya yang sulit atau tidak dapat diperbaharui dan menyangkut kepentingan hidup orang banyak serta berpengaruh pada kelangsungan hidup negara. Menurut Gubsu, sejak Undang-Undang 23/2014 diberlakukan pada tahun 2015 secara simultan Daerah Otonom melaksanakan semua urusan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki masing-masing Daerah Otonom. Dalam pelaksanaannya daerah diberi ruang untuk mengembangkan kreatifitas sesuai dengan kondisi dan situasi masing-masing daerah.Gubsu berharap LHK serta pertanahan perlu diatur secara khusus. Selain itu, perlunya tupoksi daerah yang lebih luas lagi ke depannya seperti kehutanan, agama, moneter dan pengadilan termasuk otonomi daerah, namun kehutanan masih tetap dibawah pusat sehingga perlu ada aturan tambahan untuk memperjelas tugas-tugas pusat dengan daerah."Jadi Rembuk Nasional ini dalam rangka memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat apa langkah-langkah selanjutnya agar Otonomi Daerah bisa berjalan lancar sesuai dengan Tanggung Jawab dan Tupoksi," jelasnya. Gubsu menambahkan, tentang jalan tol, ini menyangkut masalah hukum, sebab masih ada 3,3 km jalan tol yang bermasalah karena ada 3 pihak yang mengklaim yaitu masyarakat yang sudah mendiami puluhan tahun di situ, ada pula sertifikat yang sudah keluar sejak tahun 1970 tapi tidak menguasai lahannya bahkan gugatan dari Grant Sultan. "Ini masalah yang pelik dan harus didudukkan apa langkah ke depan untuk bisa mencari solusinya," pungkas Gubsu. (BS03)